Dua terdakwa kasus korupsi dana TKI bebas

Senin, 05 Maret 2012 - 20:08 WIB
Dua terdakwa kasus korupsi dana TKI bebas
Dua terdakwa kasus korupsi dana TKI bebas
A A A
Sindonews.com - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran dana Tenaga Kerja Indonesia (TKI) divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Keduanya, Hadiono, Mantan Kepala Subdin Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro dan Sri Utami, Direktur PT Megah Kriya Utama Nugraha Malang.

Putusan hakim itu cukup mengejutkan. Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana TKI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2003 sebesar Rp606.450.000.

Penasihat Hukum Sri Utami, Sangap Sidauruk mengatakan, putusan hakim itu sudah sesuai dengan harapannya. Sebab, sejak awal pihaknya sudah menyampaikan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Penyaluran dana TKI itu dianggap seperti utang piutang yang uangnya harus dikembalikan.

"Sejak awal saya optimistis terdakwa akan bebas," ujar Sangap di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/3/2012).

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang dihadiri oleh Nusirwan Sahrul menyatakan pikir-pikir apakah menerima tau tidak terhadap keputusan tersebut. Pengadilan memberikan waktu kepada JPU selama seminggu untuk menyatakan kasasi atau menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, dua terdakwa dituntut berbeda oleh JPU. Hadiono dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta. Sedangkan, Sri Utami dituntut hukuman dua tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp401 juta. Sebelumnya, PT Megah Kriya Utama Nugraha telah mengembalikan dana TKI sebesar Rp205 juta.

Menanggapi hal itu, Nusirwan Sahrul yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum bisa memberikan tanggapan. Namun, dia sempat mengirimkan pesan pendek yang menyatakan kedua terdakwa divonis bebas.

Total dana APBD Bojonegoro yang dikucurkan ke PT Megah Kriya Utama Nugraha tahun 2003 itu sebesar Rp608 juta. Selain itu, dana APBD Bojonegoro juga dikucurkan ke PT Almas sebesar Rp138 juta, PT Bhakti Nakerindo sebesar Rp31 juta, PT Wahana Karya Suplaindo sebesar Rp229 juta, PT Citra Nusa Karya Semesta Rp85 juta, dan PT Jatim Krida Utama sebesar Rp124 juta. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4908 seconds (0.1#10.140)