Bupati Sepakat menjual gedung DPRD bersejarah

Senin, 05 Maret 2012 - 10:34 WIB
Bupati Sepakat menjual gedung DPRD bersejarah
Bupati Sepakat menjual gedung DPRD bersejarah
A A A
Sindonews.com - Gedung DPRD merupakan bangunan bersejarah di Kota Blitar Jawa Timur. Namun walaupun nilai sejarahnya sangat tinggi, gedung ini tetap akan dijual oleh Pemerintah Daerah (Pemda), Ini akibat kurang pedulinya Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar terhadap bangunan bersejarah. Padahal, bangunan bersejarah tersebut telah dilindungi , namun di acuhkan.

Bupati Blitar Herry Noegroho sepakat untuk menjual tanah dan bangunan lama DPRD Kabupaten Blitar. Herry tidak begitu memperhatikan nilai sejarah yang ada. Menurutnya, hasil jual beli tersebut akan sangat membantu keuangan Pemkab Blitar dalam menyiapkan gedung baru dan seluruh infrastrukturnya.

“Lagian gedung DPRD baru di Kecamatan Kanigoro juga sudah ada, “ujarnya kepada wartawan di Blitar Jawa Timur, Senin (5/3/2012). Tahun 2012 ini Kabupaten Blitar menargetkan melakukan pemindahan Ibu Kota. Dari lokasi yang selama ini berada di wilayah Kota Blitar akan bergeser ke wilayah Kecamatan Kanigoro.

Kegiatan tersebut (perpindahan Ibu Kota) diawali dengan berdirinya gedung DPRD baru. Untuk itu Pemkab telah mengalokasikan anggaran puluhan miliar. Selanjutnya, secara bertahap Pemkab Blitar juga memindahkan pusat pemerintahan (kantor Pemkab) beserta seluruh kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Menurut Herry, wacana penjualan gedung dewan tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama. Sejak Pemkot Blitar masih dipimpin Wali Kota Djarot Syaiful Hidayat, Herry mengaku sudah pernah melakukan pembicaraan empat mata. “Dan saat itu respon yang diberikan pemnkot Blitar positif, “terangnya.

Seperti diketahui, gedung DPRD Kabupaten Blitar yang berada di Jalan A Yani Kota Blitar tersebut merupakan bangunan yang sarat nilai sejarah. Selain berdiri sejak jaman Orde Lama (Orla), bangunan induk dengan beberapa ruangan di sekitarnya tersebut, tempat pertama kalinya wakil rakyat Blitar berada. Bangunan tua itu menjadi saksi bagaimana anggota parlemen masa demokrasi terpimpin (DPRGR) bekerja.

Dengan dijual, gedung-gedung tua itu akan diwacanakan menjadi area perhotelan atau pasar modern sejenis mall. Mengingat lokasi yang berada di jalan protokol, wacana tersebut tentu sangat strategis.

Bagi Herry, dijual secara bebas atau tukar guling, pihaknya tidak begitu mempermasalahkan, yang terpenting dari proses tersebut Kabupaten Blitar memperoleh keuntungan untuk menyokong kebutuhan dana perpindahan ibu kota. “Sebab pemerintah pusat juga tidak memberikan bantuan untuk perpindahan ini. Hanya infrastruktur saja, “tukasnya.

Sementara sebelumnya Kabag Humas Pemkot Blitar Hadi Maskun menyatakan masih akan berkomunikasi dengan semua pihak terkait wacana penjualan gedung DPRD oleh Kabupaten Blitar. Dalam pembahasan tersebut eksekutif masih akan membicarakan dengan legislatif. “Sebab ini menyangkut kekuatan anggaran daerah, “ujarnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6796 seconds (0.1#10.140)