Kawasan dilarang merokok tak efektif

Jum'at, 02 Maret 2012 - 09:45 WIB
Kawasan dilarang merokok...
Kawasan dilarang merokok tak efektif
A A A
Sindonews.com - Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakart Triwisaksana mengatakan, implementasi Peraturan Gubernur Nomor 88/ 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok masih lemah.

Sejauh ini belum ada tindakan tegas terhadap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok ( KDM). "Tindakan yang dilakukan masih sebatas penyadaran. Demikian pula dengan gedung yang tidak menyediakan smoking room, belum ada sanksi tegas meskipun dalam pergub diatur sanksi yang cukup berat," kata Triwisaksana seusai menerima audiensi pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Gedung DPRD DKI Jakarta kemarin.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, dengan fakta seperti itu,muncul usulan agar peraturan tentang KDM diatur melalui peraturan daerah (perda). Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini, wacana revisi/ peningkatan level peraturan difokuskan pada penguatan sanksi dan law enforcement-nya serta pengetatan KDM. Dalam pergub disebutkan bahwa KDM dibagi menjadi dua.

Pertama, KDM total yang meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat proses belajar mengajar, area kegiatan anak-anak, dan angkutan umum. Kedua, KDM terbatas yaitu tempat umum dan tempat kerja. Bang Sanisapaan akrabnya-menuturkan, Indonesia merupakan negara pengonsumsi rokok terbesar ketiga setelah China dan India (berdasarkan WHO, 2008).

Lebih dari 60 juta penduduk Indonesia tidak berdaya karena terjajah kecanduan nikotin. "Tragisnya lebih dari 400.000 orang meninggal per tahun akibat konsumsi rokok," ujarnya.

Sementara di wilayah Jakarta ada sekitar tiga juta (35%) yang merupakan perokok aktif. Setiap tahun bahkan diperkirakan ada peningkatan sekitar 1%. Dia menegaskan, perda dan pergub tersebut tidak melarang orang untuk merokok di Jakarta, tapi mengatur tempat-tempat di mana seseorang boleh merokok atau tidak, karena asap rokok dapat berdampak pada kesehatan.

"Sehingga perlu diatur tempat-tempat tertentu yang dilarang merokok agar tidak mengganggu kesehatan orang yang tidak merokok," ungkapnya.

Hasil survei Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) terhadap 841 responden di tujuh area KDM pada 2011 menunjukkan, asap rokok terbesar ditemukan di rumah sebesar 39%,diikuti oleh tempat kerja 35%, angkutan umum 31%, serta mal dan restoran 21%. Sementara hasil survei YLKI pada 2011 terhadap 152 responden menunjukkan, 80% setuju apabila di restoran, kafe, atau bar bebas dari asap rokok.

Sebanyak 68% setuju apabila tempat hiburan langganan mereka seperti diskotek,karaoke, dan klub malam bebas dari asap rokok. Lalu, 72% tidak akan meninggalkan restoran favorit atau langganan mereka apabila di dalam restoran tersebut dilakukan kebijakan bebas asap rokok.

Di bagian lain, Kepala Bidang Penegakan Hukum (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan, sudah puluhan pengelola gedung yang dikenai peringatan BPLHD karena membiarkan penghuni atau tamu gedung merokok di dalam gedung.

"Sosialisasi penerapan sanksi berupa pengumuman di media massa, peringatan, hingga pencabutan izin sudah dilakukan," kata Ridwan. (san)
()
Berita Terkini
Ini Identitas Korban...
Ini Identitas Korban Tewas dan Hilang Akibat Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor
40 menit yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
41 menit yang lalu
Peringatan Hari Lahir...
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Yuke Yurike Ajak Generasi Muda Perkuat Rasa Cinta Tanah Air
1 jam yang lalu
Minimalisasi Banjir...
Minimalisasi Banjir Tangsel, FPSC Susur Sungai Ciputat
1 jam yang lalu
Polisi Didesak Upayakan...
Polisi Didesak Upayakan Pengembalian Kerugian Korban Penipuan WO Marwah
2 jam yang lalu
Libur Panjang Iduladha...
Libur Panjang Iduladha Berakhir, 199 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved