Pemkab Blitar gugat Gubernur Jatim

Kamis, 01 Maret 2012 - 15:07 WIB
Pemkab Blitar gugat Gubernur Jatim
Pemkab Blitar gugat Gubernur Jatim
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Blitar akan menggugat Gubernur Jawa Timur (Jatim) terkait keputusan kepemilikan Gunung Kelud yang jatuh ke tangan Pemerintah Kabupaten Kediri. Selain sepihak, keputusan yang diambil gubernur itu dianggap mengabaikan data yang dimiliki Kabupaten Blitar.

“Kita sudah siapkan semua. Dalam waktu dekat kita gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),“ ujar Kabag Humas Pemkab Blitar Joni Setiawan dalam keterangan resminya kepada wartawan, Kamis (1/3/2012).

SK No 188/133/KPTS/013/2012 yang diterbitkan Gubernur Jatim Soekarwo dinilai merugikan Kabupaten Blitar. Menurut Joni ada dugaan penyimpangan sejarah. Begitu juga dengan penyimpangan budaya, termasuk referensi di perpustakaan Leiden Belanda.

Sejumlah referensi pustaka di negeri Kincir Angin menegaskan bahwa Kelud secara administrasi berada di wilayah Kabupaten Blitar. Tim ahli Institut Tekhnologi Bandung (ITB) juga menegaskan hal yang sama.

Begitu juga mengacu pada dampak bencana (letusan), sebagian besar wilayah yang terkena imbas secara langsung berada di Kabupaten Blitar. “Namun semua keterangan dan data itu tidak diakomodasi oleh gubernur. Ini jelas tidak adil,“ terangnya.

Sebagai bukti batas wilayah, Gubernur Soekarwo lebih menerima peta digital yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri. Sementara sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2006, menurut Kabag Tapem Suhendro Winarso harus melalui tahapan berita acara kesepakatan. Di luar itu tinjauan sejarah dan budaya juga menjadi bahan pertimbangan.

Tidak heran jika peta digital yang dimiliki Kabupaten Kediri, secara yuridis, kata Suhendro hanya bersifat mengikat ke dalam. Peta tidak bisa digunakan untuk menyusun peta lanjutan. “Dan tahapan tersebut (berita acara kesepakatan) tidak pernah dilakukan Pemkab Kediri. Mereka tiba-tiba langsung membangunnya,“ jelasnya.

Menurut Suhendro, jika mengikuti data yang dimiliki Pemkab Kediri, Kabupaten Blitar tidak hanya kehilangan Gunung Kelud. Secara administrasi, sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Gandusari, Nglegok dan Garum akan menjadi milik Kabupaten Kediri. Begitu juga dengan beberapa daerah yang masuk wilayah Kabupaten Malang.

“Sebelum menentukan Kelud dan puncaknya milik siapa, gubernur harusnya mengajak tiga wilayah yakni Blitar, Kediri dan Malang yang berbatasan langsung. Namun itu tidak dilakukan,“ keluhnya.

Kabag Hukum Mulyono menambahkan bahwa dalam hal ini yang dipermasalahkan Pemkab Blitar adalah status kepemilikan. Sebab hal itu juga menyangkut identitas yang selama ini menjadi logo daerah Kabupaten Blitar.

“Kita tidak mempermasalahkan pengelolaan wisata, tapi status kepemilikan,“ tegasnya.

Secara hukum, seluruh data yang dibutuhkan di persidangan telah disiapkan. Mengingat masa kadaluarsa gugatan memiliki rentang waktu tiga bulan, Pemkab Blitar, kata Mulyono sesegera mungkin akan mendaftarkan di pengadilan PTUN.
“Jika memang ada celah pidana, kita juga akan menggugat kesana. Yang pasti kebenaran itu akan kita buktikan secara hukum,“ tandasnya.

Seperti diberitakan, Gubernur Jatim Soekarwo telah mengeluarkan SK yang intinya memenangkan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam sengketa perebutan status Gunung Kelud dengan Kabupaten Blitar. Berdasarkan peta digital yang disodorkan pemkab Kediri, gubernur menegaskan Gunung Kelud adalah milik Kabupaten Kediri.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3003 seconds (0.1#10.140)