2 PNS jadi bandar sabu terancam dipecat

Rabu, 29 Februari 2012 - 09:14 WIB
2 PNS jadi bandar sabu...
2 PNS jadi bandar sabu terancam dipecat
A A A
Sindonews.com – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) OKU terancam dipecat dari status kepegawaiannya karena terjerat masalah narkotika dan tindak pidana.

Sementara, satu CPNS akan dievaluasi proses pengangkatannya lantaran terlibat narkoba. Keduanya yakni Sabana, 26, PNS yang bertugas di Kantor Lurah Baturaja Permai, warga Jalan M Hatta, Perumahan Guru, Air Paoh, Baturaja Timur. Sementara rekannya, Iwan Kurniawan,29,CPNS Disperindag OKU, warga Taman Sari, Sukaraua, Baturaja Timur. Wakil Bupati OKU Kuryana Azis mengatakan, tidak ada toleransi bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Sanksi yang diberikan bagi PNS yang terlibat narkotika adalah dipecat. PNS merupakan abdi negara, maka tindak-tanduknya harus mencerminkan tuntunan dan panutan yang baik bagi masyarakat. Jika sebaliknya,PNS mengonsumsi narkoba, sudah sepantasnya ditindak tegas karena memalukan Korps Pegawai Negeri.

“PNS kan ada aturan sendiri, mereka yang menggunakan narkotika jelas kena sanksi tegas, sekarang kita serahkan kepada aparat penegak hukum, benar salah tergantung pemeriksaan nanti,” ujar Kuryana Azis di Kantor Pemkab OKU kemarin.Meski demikian, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya akan menunggu putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap (inkrah).

“ Kita akan berhentikan dari PNS Jika vonis pengadilan memutuskan hukuman di atas empat tahun penjara.Yang bersangkutan akan dipecat dengan tidak hormat. Kalau CPNS status kepegawaiannya sama dengan PNS, kalau terlibat narkoba, tentu kita akan evaluasi juga status CPNS-nya. Kita tidak menoleransi para pegawai, baik tenaga kerja sukarela (TKS) maupun yang pegawai negeri sipil (PNS), yang terlibat narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba),” ungkap dia.

Bahkan, pihaknya berjanji memberikan sanksi tegas jika pegawai terbukti mengonsumsi narkoba. “Jadi PNS jangan ada yang coba-coba pakai narkoba, karena saya tidak akan main-main,”ujar dia. Kapolres OKU AKBP Azis Saputra yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Arman Legar melalui Kasubag Humas Aiptu I Wayan Sudhana menjelaskan, keduanya terjebak penyamaran polisi.

Wayan juga mengakui tersangka telah lama diincar petugas. Sebelum dibekuk, selama seminggu petugas telah melakukan pengintaian.Petugas menyamar sebagai calon pembeli, kemudian berpurapura memesan narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka Sabana yang selama ini dikenal sebagai pengedar Narkoba di kalangan PNS. Wayan mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU No 35/2009 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9751 seconds (0.1#10.140)