Penggunaan air tanah dikurangi

Selasa, 28 Februari 2012 - 09:02 WIB
Penggunaan air tanah dikurangi
Penggunaan air tanah dikurangi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengurangi penggunaan air bawah tanah, terutama di kawasan krisis air. Untuk tahap awal, Pemkot Serang akan mencabut izin pemanfaatan air bawah tanah yang dimiliki puluhan perusahaan yang berada di zona krisis air.

Wali Kota Serang TB Haerul Jaman mengatakan, izin pemanfaatan air bawah tanah yang saat ini dimiliki perusahaan masih mengacu ke Kabupaten Serang. Karena sejak Kota Serang terbentuk, belum pernah mengeluarkan izin bagi perusahaan seperti hotel dan restoran yang menggunakan air bawah tanah.

"Kami akan melakukan kajian terhadap daerah mana saja yang masuk daerah krisis air, setelah itu kami akan membuat perda soal penanganan dan pengendalian air bawah tanah," kata Jaman kemarin.

Jika sudah ada perda tersebut, bagi perusahaan yang menggunakan air bawah tanah di zona krisis air,akan langsung dicabut oleh Pemkot Serang.

"Pengendalian dan pendataan pemanfaatan air bawah tanah, perlu dilakukan guna menciptakan pemanfaatan air yang berwawasan lingkungan sesuai dengan daya dukung lahan,dan berdasarkan kondisi lapangan dan pertimbangan teknis, sehingga dapat menghindari zona-zona krisis air," tuturnya.

Selain itu, kata Jaman, denganadanya peraturantersebut, Kota Serang juga dapat menerapkan aturan baru, salah satunya yakni peraturan yang mewajibkan perusahaan membuat resapan air sebagai upaya pengendalian air bawah tanah. Jaman mengatakan, perusahaan yang memanfaatkan air bawah tanah yang dikenakan biaya ekonomi.

"Air permukaan hanya kedalaman 0–40 meter, sementara air tanah kedalamannya mencapai 41– 100meter," katanya.

Sementara itu, anggota Fraksi Maslahat DPRD Kota Serang Abdurahman meminta aturan tersebut tidak boleh membebani masyarakat. "Dengan adanya perda tersebut, jangan memberatkan masyarakat," katanya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5430 seconds (0.1#10.140)