Polisi salah tangkap, Supri tewas ditembak

Selasa, 28 Februari 2012 - 07:57 WIB
Polisi salah tangkap, Supri tewas ditembak
Polisi salah tangkap, Supri tewas ditembak
A A A
Sindonews.com – Supri Handoko, 27,warga Desa Jrakah,Kecamatan Bayan,Kabupaten Purworejo, harus meregang nyawa setelah menjadi korban salah tembak oleh anggota Serse Polsek Bayan,Minggu (26/2) malam.

Supri tewas dengan luka tembak di bagian punggung dan leher. Peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban. Jenazah Supri sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum desa setempat. Supri meninggalkan seorang istri Hartini, 25 dan seorang anak bernama Risa Safitri, 5. Baryadi, 50, tetangga Supri, menuturkan,saat kejadian dia bersama dua rekan lainnya, yakni Arifin, 17, dan Suharto, 29,sedang menyaksikan siaran sepak bola antara Indonesia versus Singapura yang ditayangkan sebuah tv sawasta di rumah korban.

Tiba-tiba ada dua orang yang tidak dikenal yang kemudian diketahui anggota Polsek Bayan langsung masuk ke rumah tanpa permisi dan tidak memperkenalkan diri. ”Kami tidak tahu kalau mereka adalah anggota Reskrim yang sedang melakukan pengejaran terhadap Slamet.Mereka masuk dan langsung menanyakan di mana Slamet.

Salah satu anggota bertanya yang tidur ini siapa? Dan saya jawab ini Ndoko, adik Slamet,” kata Baryadi,kemarin. Saat itu, lanjut Baryadi, Supri Handoko masih tertidur,sedang istri korban juga berada di depan televisi.Supri Handoko kemudian bangun. Dalam kondisi masih bingung Supri bergegas ke pintu depan.

Kakak sepupu korban, Supriyanto, 57, mengatakan, dua anggota polisi itu langsung meringkus Supri meski yang dicari sebenarnya adalah Slamet, kakak kandung korban yang menjadi buronan kasus pencurian berat.Korban langsung ditodong pistol tepat di lehernya. Saat itu, Supri sudah berusaha menjelaskan kepada polisi kalau yang masuk DPO adalah kakaknya.

Namun entah apa yang terjadi,seorang polisi melepaskan tembakan tepat di leher korban hingga tembus ke bagian belakang. Supriyanto meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku. ”Keluarga korban juga meminta kepolisan ikut memperhatikan nasib anak serta istri korban yang telah ditinggalkan karena korban merupakan tulang punggung keluarga,”katanya.

Kapolres Purworejo AKBP M Taslim Chairuddin mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut. Polisi yang diduga melakukan penembakan sudah diamankan di Mapolres Purworejo. ”Saya ikut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya korban.

Jika terbukti anggota saya melakukan kesalahan,akan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”katanya usai mengikuti prosesi pemakaman. Sementara itu, Briptu Eko Ristanto dituntut 12 tahun penjara karena didakwa telah menghilangkan nyawa seorang guru ngaji Riyadhus Sholikin, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6586 seconds (0.1#10.140)