Ngeganja, dua warga Afrika diciduk

Senin, 27 Februari 2012 - 18:44 WIB
Ngeganja, dua warga...
Ngeganja, dua warga Afrika diciduk
A A A
Sindonews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil meringkus dua warga negara asing asal benua Afrika yang kedapatan sedang mengkonsumsi ganja kering. Mereka adalah PA yang diketahui sebagai warga negara Republik Kongo, dan OT warga negara Togo.

"Dalam dua pekan ini, Kami berhasil menangkap dua warga asing dalam kasus kepemilikan ganja," ungkap Wakil Direktur Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol Anjan Pramuka Putra di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/2/2012).

Menurut Anjan, keduanya ditangkap di kawasan apartemen yang berbeda di wilayah Jakarta Barat. Tersangka PA ditangkap di Apartemen City Park, sedangkan tersangka OT ditangkap di Apartemen Mediterania Tanjung Duren,Jakarta Barat.

"Selama dua pekan belakangan, khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkotika menangkap dua warga negara asing yang juga terkait dengan narkoba, yakni tersangka awal adalah PA Merupakan warga negara Kongo yang ditangkap pada 16 Februari 2012, sekira pukul 19.00 WIB di Apartemen City Park, Tower DC kamar 10 Lt. 12, Cengkareng, Jakarta Barat. Barang bukti yakni ganja kering seberat 27 gram," ujar Anjan.

Kemudian satu lagi, yakni OP yang merupakan warga negara Togo ditangkap di area parkiran Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Jakarta Barat. OP kedapatan membawa barang bukti ganja kering juga seberat 10,3 gram.

"Yang bersangkutan tinggal di kamar no 37 Tower B Apartemen Mediterania, Tanjung Duren pada 8 Febuari 2012 sekira pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, PA mengaku membeli ganja kering tersebut seharga Rp200 ribu dari seseorang yang baru sebulan dikenalnya. Tersangka mengaku menggunakan barang haram tersebut sebagai bahan pengobatan tradisional.

Atas perbuatan tersangka PA dikenakan Pasal 111 ayat 1, subsider pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan tersangka OP, mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Ferry di daerah Jaksa, Jakarta Pusat. Tersangka sudah dua kali membeli ganja tersebut seharga Rp100 ribu.

Berdasarkan pengakuannya barang tersebut dikonsumsi untuk menambah nafsu makan dan sudah dikonsumsi sejak dua tahun yang lalu. Atas perbuatannya, OP dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 115 ayat 1 dan lebih berat subsider pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0667 seconds (0.1#10.140)