Mabes Polri tetapkan tersangka pejabat Tulungagung

Senin, 27 Februari 2012 - 18:32 WIB
Mabes Polri tetapkan...
Mabes Polri tetapkan tersangka pejabat Tulungagung
A A A
Sindonew.com- Penyidik Mabes Polri menetapkan AW, pejabat pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan dana stimulus Kabupaten Tulungagung tahun 2009 senilai Rp20 miliar.

Untuk mendalami perkara tersebut, kini tujuh orang penyidik Mabes Polri berada di Mapolres Tulungagung. Sejak pukul 09.00 WIB, memeriksa sejumlah rekanan terkait dengan proyek bermasalah tersebut.

“Semua yang diperiksa ini kapasitasnya sebagai saksi. Tersangkanya informasinya salah satu pejabat di pemkab Tulungagung. Namun yang lebih tahu mabes Polri, karena yang melakukan pemeriksaan memang langsung dari sana, “ujar Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan di Mapolres Tulung Agung Jawa Timur, Senin (27/2/2012).

AW berlatar belakang sebagai pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Cipta Karya. Saat program digulirkan, yang bersangkutan masih menjabat sebagai sekertaris kepala dinas. Saat ini AW menjabat sebagai Pj Kepala PU, Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Tulungagung

Dia yang bertanggung jawab secara langsung atas pelaksanaan sejumlah proyek besar yang didanai APBN. Yakni DAK, DAU dan bantuan dana stimulus. Informasi yang dihimpun SINDO, besaran dana stimulus Rp 20 miliar tersebut terbagi dua. Yakni pengadaan Rp 9 miliar dan pekerjaan konstruksi sebesar Rp 11 miliar.

Kedua program tersebut berkaitan dengan pembangunan jalan. Untuk pelaksanaanya, PU menggelar tender lelang untuk memenuhi kebutuhan 90 kontrak kerja. Penyelewengan terjadi saat dana mulai dicairkan.

Anggaran yang seharusnya mengucur ke rekening rekanan, oleh tersangka dialihkan ke rekening bendahara. Disinilah dilakukan pengaturan. Untuk setiap rekanan penerima proyek diwajibkan menyisihkan dana 2,5 % dari nilai yang didapat.

Seperti diketahui, nilai proyek yang diterima setiap rekanan mencapai ratusan juta. “Jadi selain menyalahi prosedur pencairan, pemotongan atau meminta fee dinilai sebagai pelanggaran hukum, “tutur salah seorang saksi yang enggan disebut namanya.

Kapolres Wishnu mengaku tidak tahu pasti dengan isi materi pemeriksaan. Sebab, perkara dugaan korupsi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Mabes Polri. Namun dia tidak membantah jika tersangka dalam perkara ini tidak hanya AW seorang. Hal itu mengingat, pelaksanan program dikerjakan secara tim. “Di sini kita hanya ketempatan wilayah saja,“ terangnya.

Sementara dari surat panggilan saksi yang berhasil diperoleh Sindo, tertulis dengan jelas tersangka kasus dana stimulus adalah AW dan kawan-kawan.
()
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
2 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
9 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
11 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
11 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
11 jam yang lalu
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved