Mabes Polri tetapkan tersangka pejabat Tulungagung

Senin, 27 Februari 2012 - 18:32 WIB
Mabes Polri tetapkan...
Mabes Polri tetapkan tersangka pejabat Tulungagung
A A A
Sindonew.com- Penyidik Mabes Polri menetapkan AW, pejabat pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan dana stimulus Kabupaten Tulungagung tahun 2009 senilai Rp20 miliar.

Untuk mendalami perkara tersebut, kini tujuh orang penyidik Mabes Polri berada di Mapolres Tulungagung. Sejak pukul 09.00 WIB, memeriksa sejumlah rekanan terkait dengan proyek bermasalah tersebut.

“Semua yang diperiksa ini kapasitasnya sebagai saksi. Tersangkanya informasinya salah satu pejabat di pemkab Tulungagung. Namun yang lebih tahu mabes Polri, karena yang melakukan pemeriksaan memang langsung dari sana, “ujar Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan di Mapolres Tulung Agung Jawa Timur, Senin (27/2/2012).

AW berlatar belakang sebagai pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Cipta Karya. Saat program digulirkan, yang bersangkutan masih menjabat sebagai sekertaris kepala dinas. Saat ini AW menjabat sebagai Pj Kepala PU, Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Tulungagung

Dia yang bertanggung jawab secara langsung atas pelaksanaan sejumlah proyek besar yang didanai APBN. Yakni DAK, DAU dan bantuan dana stimulus. Informasi yang dihimpun SINDO, besaran dana stimulus Rp 20 miliar tersebut terbagi dua. Yakni pengadaan Rp 9 miliar dan pekerjaan konstruksi sebesar Rp 11 miliar.

Kedua program tersebut berkaitan dengan pembangunan jalan. Untuk pelaksanaanya, PU menggelar tender lelang untuk memenuhi kebutuhan 90 kontrak kerja. Penyelewengan terjadi saat dana mulai dicairkan.

Anggaran yang seharusnya mengucur ke rekening rekanan, oleh tersangka dialihkan ke rekening bendahara. Disinilah dilakukan pengaturan. Untuk setiap rekanan penerima proyek diwajibkan menyisihkan dana 2,5 % dari nilai yang didapat.

Seperti diketahui, nilai proyek yang diterima setiap rekanan mencapai ratusan juta. “Jadi selain menyalahi prosedur pencairan, pemotongan atau meminta fee dinilai sebagai pelanggaran hukum, “tutur salah seorang saksi yang enggan disebut namanya.

Kapolres Wishnu mengaku tidak tahu pasti dengan isi materi pemeriksaan. Sebab, perkara dugaan korupsi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Mabes Polri. Namun dia tidak membantah jika tersangka dalam perkara ini tidak hanya AW seorang. Hal itu mengingat, pelaksanan program dikerjakan secara tim. “Di sini kita hanya ketempatan wilayah saja,“ terangnya.

Sementara dari surat panggilan saksi yang berhasil diperoleh Sindo, tertulis dengan jelas tersangka kasus dana stimulus adalah AW dan kawan-kawan.
()
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
2 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
5 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
6 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
6 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
7 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved