Status DPO belum jelas, Poken tetap diperiksa
Senin, 27 Februari 2012 - 16:58 WIB
Status DPO belum jelas, Poken tetap diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya tak malu untuk mengakui jika ada kesalahan dalam menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Seperti penetapan nama Poken Fokaubun dalam DPO, terkait kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantonto alias Ayung (50) yang belakangan dinilai keliru. Dalam kasus ini, jika ada kesalahan Polda Metro siap meralat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menegaskan, apabila memang tidak ada keterlibatan Poken dalam kasus itu, maka status DPO itu segera dicabut. Namun demikian, Poken tetap harus menjalani pemeriksaan.
"Kami kan berusaha mengenali seseorang dari berbagai informasi dan keterangan, kalau belakangan tidak sesuai nanti bisa diralat," ujar Kabid Humas Polda Kombes (Pol) Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Senin (27/2/2012).
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Poken orang yang diduga ikut menganiaya Ayung bersama John Kei, tersangka yang lebih dulu ditangkap. "Jika ternyata tidak ada keterlibatan dia, kami akan cabut status DPO," terangnya.
Namun, sebaliknya, jika kemudian ditemukan bukti kuat dia terlibat maka permasalahan akan menjadi lain. "Gini ya, kami bukan bicara hitam putih. Ini kan bicara masalah pembuktian. Nanti, manakala ada keterangan-keterangan lain yang mengatakan dia memang ada disitu atau terlibat disitu. Lain lagi masalahnya. Jadi bukan langsung diputuskan ya atau tidak, jadi memang sementara masih kami jadikan saksi," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah nama dalam DPO. Salah satunya Poken. Karena merasa tak ikut terlibat, Poken bersama kuasa hukumnya memprotes Polda Metro Jaya dan meminta agar status DPO itu dicabut. (lin)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menegaskan, apabila memang tidak ada keterlibatan Poken dalam kasus itu, maka status DPO itu segera dicabut. Namun demikian, Poken tetap harus menjalani pemeriksaan.
"Kami kan berusaha mengenali seseorang dari berbagai informasi dan keterangan, kalau belakangan tidak sesuai nanti bisa diralat," ujar Kabid Humas Polda Kombes (Pol) Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Senin (27/2/2012).
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Poken orang yang diduga ikut menganiaya Ayung bersama John Kei, tersangka yang lebih dulu ditangkap. "Jika ternyata tidak ada keterlibatan dia, kami akan cabut status DPO," terangnya.
Namun, sebaliknya, jika kemudian ditemukan bukti kuat dia terlibat maka permasalahan akan menjadi lain. "Gini ya, kami bukan bicara hitam putih. Ini kan bicara masalah pembuktian. Nanti, manakala ada keterangan-keterangan lain yang mengatakan dia memang ada disitu atau terlibat disitu. Lain lagi masalahnya. Jadi bukan langsung diputuskan ya atau tidak, jadi memang sementara masih kami jadikan saksi," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah nama dalam DPO. Salah satunya Poken. Karena merasa tak ikut terlibat, Poken bersama kuasa hukumnya memprotes Polda Metro Jaya dan meminta agar status DPO itu dicabut. (lin)
()