Pelanggaran lalu lintas remaja tinggi

Senin, 27 Februari 2012 - 09:54 WIB
Pelanggaran lalu lintas remaja tinggi
Pelanggaran lalu lintas remaja tinggi
A A A
Sindonews.com – Kasus pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur atau remaja semakin marak di Kota Makassar.

Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar,dalam sepekan terakhir terdapat 222 kasus pelanggaran yang melibatkan anak di bawah umur. Dari 222 kasus pelanggaran oleh anaka di bawah umur itu, 11 kasus di antaranya terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Dari seluruh kasus tersebut, pelanggaran umumnya berupa balapan liar dan pengendara tidak memiliki kelengkapan kendaraan. Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar,AKBP M Hidayat mengatakan, salah satu pemicu maraknya pelanggaran dan kejadian kecelakaan oleh anak-anak di jalan disebabkan minimnya kepedulian orang tua terhadap anak.

“Pengawasan kepada anak saat ini masih kurang karena orang tua masih memberikan kesempatan kepada anaknya menggunakan kendaraan. Seharusnya itu tidak terjadi karena mereka belum cukup umur,”ujar dia kemarin.

Dia mengakui selama ini telah melakukan sosialisasi tentang bahaya anak di bawah umur menggunakan kendaraan. Sosialisasi antara lain dilakukan dengan cara memutarkan film dokumenter terkaitlakalantaskepadaanakusia sekolah.Itu diharapkan bisa menjadibahan renungan dan pelajaran buat anak-anak untuk tidak melakukan hal serupa.

“Berdasarkan penelitian, anak di bawah umur itu belum bisa mengendalikan emosinya dan mentalnya masih labil.Juga bisa dilihat banyak pelaku balap liar yang masih di bawah umur,”ujar dia.

Sosiolog dari Unhas Dr Darwis mengatakan, penyebab utama anak-anak terlibat pelanggaran lalu lintas adalah longgarnya orang tua dalam mengawasi anak-anaknya. “Orang tua kadang tidak tepat mengekspresikan rasa sayang kepada anaknya. Karena alasan sayang, mereka membelikan sepeda motor kepada anak, padahal usianya si anak belum mencukupi untuk berkendara,” ujar dia.

Dia mencontohkan kasus tabrakan Honda Jazz yang melibatkan anak di bawah umur di Jalan Daeng Tata Makassar beberapa waktu lalu.Saat itu orang tua si anak mengaku tidak tahu anaknya mengambil mobil untuk dikenadarai.

“Jadi ini bukan karena soal kenakalan anakanak saja, melainkan orang tua memang perlu pengawasan yang lebih kepada anak,”ujar dia.

Faktor lain adalah pengaruh lingkungan di mana anak tersebut tumbuh.Di lingkungan pergaulan ini anak dengan mudah menemukan kendaraan untuk mereka gunakan.

Untuk itu, arwismengharapkanorangtuamelakukan pengawasan dan pendidikan yang ekstra kepada anak untuk menghindari hal-hal yang bisa mencelakakn anak, termasuk kecelakaan di jalan raya. Untuk mengeliminir kasus pelanggaran lalu lintas oleh anak-anak ini, arwis juga mengimbau aparat kepolisian lebih tegas menindak setiap pelaku pelanggaran.

Menurut dia, polisi tidak perlu melakukan hukuman badan kepada si anak, melanikan cukup memberikan denda.

“Saat orang tua anak datang, polisi bisa memberi pengarahan dan imbauan agar mereka membantu polisi. Dengan begitu orang tua bisa memahami dampak bahaya bagi anak di bawah umur yang berkendara,” tandas dia. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3276 seconds (0.1#10.140)