Qanun Pilkada Aceh 2012 disahkan

Jum'at, 24 Februari 2012 - 19:26 WIB
Qanun Pilkada Aceh 2012...
Qanun Pilkada Aceh 2012 disahkan
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensahkan rancangan qanun Pemilukada menjadi qanun Pemilukada Aceh 2011/2012, sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkada di Provinsi itu.

Qanun yang mengatur pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur serta kepala daerah di Aceh disahkan dalam rapat paripurna parlemen Aceh dipimpin Ketua DPRA, Hasbi Abdullah di Gedung DPRA di Banda Aceh, Jumat (24/2/2012).

"Qanun ini masuk dalam lembaran peraturan daerah Aceh dan berlaku mulai dari tanggal disahkan," kata Hasbi Abdullah.

Qanun ini ikut mengakomodasi calon perseorangan (independen). Sementara itu sengketa Pilkada Aceh diselesaikan oleh lembaga sesuai wewenangnya.

Qanun ini berlaku surut. Dalam qanun disebutkan bahwa tahapan yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) tetap sah, meski kala itu KIP berpedoman ke qanun nomor 7/2006.

Sebelum disahkan, dalam pandangan umum semua fraksi yang ada di DPRA yaitu Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKS-PPP menerima rancangan qanun tersebut.

Ini adalah pembahasan qanun Pilkada Aceh yang kedua. Sebelumnya qanun ini sudah diparipurna pada 2011 lalu, namun tak bisa dijalankan karena tidak mendapat tanda tangan Gubernur Aceh yang kala itu dijabat Irwandi Yusuf.

Irwandi menolak dengan alasan qanun bertentangan dengan konstitusi negara karena tidak mengakomodir calon perseorangan (independen). Sedangkan sengketa Pilkada Aceh diselesaikan Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.

Setelah MK memutuskan penundaan Pilkada Aceh hingga 9 April 2012, DPRA sepakat membahas lagi qanun tersebut.

Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A Karim menyambut baik pengesahan qanun Pilkada ini. "Tidak ada alasan lagi untuk tidak dilaksanakan Pilkada," sebutnya. (wbs)

()
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
1 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
2 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
2 jam yang lalu
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
3 jam yang lalu
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
3 jam yang lalu
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
4 jam yang lalu
Infografis
Pramono Izin Maju Pilkada...
Pramono Izin Maju Pilkada Jakarta, Jokowi Tertawa Terbahak-bahak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved