Qanun Pilkada Aceh 2012 disahkan

Jum'at, 24 Februari 2012 - 19:26 WIB
Qanun Pilkada Aceh 2012 disahkan
Qanun Pilkada Aceh 2012 disahkan
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensahkan rancangan qanun Pemilukada menjadi qanun Pemilukada Aceh 2011/2012, sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkada di Provinsi itu.

Qanun yang mengatur pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur serta kepala daerah di Aceh disahkan dalam rapat paripurna parlemen Aceh dipimpin Ketua DPRA, Hasbi Abdullah di Gedung DPRA di Banda Aceh, Jumat (24/2/2012).

"Qanun ini masuk dalam lembaran peraturan daerah Aceh dan berlaku mulai dari tanggal disahkan," kata Hasbi Abdullah.

Qanun ini ikut mengakomodasi calon perseorangan (independen). Sementara itu sengketa Pilkada Aceh diselesaikan oleh lembaga sesuai wewenangnya.

Qanun ini berlaku surut. Dalam qanun disebutkan bahwa tahapan yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) tetap sah, meski kala itu KIP berpedoman ke qanun nomor 7/2006.

Sebelum disahkan, dalam pandangan umum semua fraksi yang ada di DPRA yaitu Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKS-PPP menerima rancangan qanun tersebut.

Ini adalah pembahasan qanun Pilkada Aceh yang kedua. Sebelumnya qanun ini sudah diparipurna pada 2011 lalu, namun tak bisa dijalankan karena tidak mendapat tanda tangan Gubernur Aceh yang kala itu dijabat Irwandi Yusuf.

Irwandi menolak dengan alasan qanun bertentangan dengan konstitusi negara karena tidak mengakomodir calon perseorangan (independen). Sedangkan sengketa Pilkada Aceh diselesaikan Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.

Setelah MK memutuskan penundaan Pilkada Aceh hingga 9 April 2012, DPRA sepakat membahas lagi qanun tersebut.

Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A Karim menyambut baik pengesahan qanun Pilkada ini. "Tidak ada alasan lagi untuk tidak dilaksanakan Pilkada," sebutnya. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6584 seconds (0.1#10.140)