Polda: Debt collector tak ilegal

Jum'at, 24 Februari 2012 - 17:20 WIB
Polda: Debt collector...
Polda: Debt collector tak ilegal
A A A
Sindonews.com - Debt collector menurut Polda Metro Jaya bukan tindakan ilegal. Walaupun praktik premanisme berkedok debt collector marak terjadi.

"Debt collector itu kan profesi yang ada di masyarakat walaupun belum diakui secara luas. Seperti ada karyawan yang tugasnya menagih-menagih itu bisa dikatakan sebagai debt collector dalam arti positif," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto menjelaskan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Namun demikian dirinya juga menegaskan praktek kekerasan dalam usaha penagihan yang dilakukan debt collector dapat dianggap sebagai tindakan ilegal.

"Ada perusahaan-perusahaan yang suka kirim-kirim barang, terus jatuh tempo jadi melakukan penagihan. Tapi kalau penagihan disertai ancaman dan pemaksaan maka bisa disebut ilegal," tegas rikwanto.(azh)

()
Berita Terkini
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
22 menit yang lalu
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
46 menit yang lalu
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
1 jam yang lalu
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
14 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
15 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
15 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved