Polda: Debt collector tak ilegal

Jum'at, 24 Februari 2012 - 17:20 WIB
Polda: Debt collector...
Polda: Debt collector tak ilegal
A A A
Sindonews.com - Debt collector menurut Polda Metro Jaya bukan tindakan ilegal. Walaupun praktik premanisme berkedok debt collector marak terjadi.

"Debt collector itu kan profesi yang ada di masyarakat walaupun belum diakui secara luas. Seperti ada karyawan yang tugasnya menagih-menagih itu bisa dikatakan sebagai debt collector dalam arti positif," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto menjelaskan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Namun demikian dirinya juga menegaskan praktek kekerasan dalam usaha penagihan yang dilakukan debt collector dapat dianggap sebagai tindakan ilegal.

"Ada perusahaan-perusahaan yang suka kirim-kirim barang, terus jatuh tempo jadi melakukan penagihan. Tapi kalau penagihan disertai ancaman dan pemaksaan maka bisa disebut ilegal," tegas rikwanto.(azh)

()
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
5 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
5 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
6 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
7 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
8 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
8 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved