Polda: Debt collector tak ilegal

Jum'at, 24 Februari 2012 - 17:20 WIB
Polda: Debt collector...
Polda: Debt collector tak ilegal
A A A
Sindonews.com - Debt collector menurut Polda Metro Jaya bukan tindakan ilegal. Walaupun praktik premanisme berkedok debt collector marak terjadi.

"Debt collector itu kan profesi yang ada di masyarakat walaupun belum diakui secara luas. Seperti ada karyawan yang tugasnya menagih-menagih itu bisa dikatakan sebagai debt collector dalam arti positif," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto menjelaskan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Namun demikian dirinya juga menegaskan praktek kekerasan dalam usaha penagihan yang dilakukan debt collector dapat dianggap sebagai tindakan ilegal.

"Ada perusahaan-perusahaan yang suka kirim-kirim barang, terus jatuh tempo jadi melakukan penagihan. Tapi kalau penagihan disertai ancaman dan pemaksaan maka bisa disebut ilegal," tegas rikwanto.(azh)

()
Berita Terkini
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
17 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
43 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved