Sampaikan keberatan, Poken tak ditahan
Jum'at, 24 Februari 2012 - 14:48 WIB
Sampaikan keberatan, Poken tak ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Polisi punya alasan kuat untuk menetapkan Poken Fakoubun sebagai salah seorang tersangka daam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono atau Ayung.
Hal ini disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Toni Harmanto setelah munculnya keberatan dari Poken Fakoubun yang juga sebagai keluarga John Kei.
"Keberatan yang bersangkutan diterima oleh tim. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara," ujar Toni menjelaskan kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jumat (24/2/2012).
Dia menerangkan, pihaknya punya alasan kuat menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah perkara hukum. "Yang bersangkutan boleh saja mengelak, tapi kita punya fakta lain yang bisa membuktikan hal tersebut," terangnya.
Hingga kini, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk sebagai DPO, Poken belum ditangkap. Poken malah menyampaikan keberatan atas DPO tersebut di Polda Metro Jaya.(azh)
Hal ini disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Toni Harmanto setelah munculnya keberatan dari Poken Fakoubun yang juga sebagai keluarga John Kei.
"Keberatan yang bersangkutan diterima oleh tim. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara," ujar Toni menjelaskan kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jumat (24/2/2012).
Dia menerangkan, pihaknya punya alasan kuat menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah perkara hukum. "Yang bersangkutan boleh saja mengelak, tapi kita punya fakta lain yang bisa membuktikan hal tersebut," terangnya.
Hingga kini, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk sebagai DPO, Poken belum ditangkap. Poken malah menyampaikan keberatan atas DPO tersebut di Polda Metro Jaya.(azh)
()