Sampaikan keberatan, Poken tak ditahan

Jum'at, 24 Februari 2012 - 14:48 WIB
Sampaikan keberatan,...
Sampaikan keberatan, Poken tak ditahan
A A A
Sindonews.com - Polisi punya alasan kuat untuk menetapkan Poken Fakoubun sebagai salah seorang tersangka daam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono atau Ayung.

Hal ini disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Toni Harmanto setelah munculnya keberatan dari Poken Fakoubun yang juga sebagai keluarga John Kei.

"Keberatan yang bersangkutan diterima oleh tim. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara," ujar Toni menjelaskan kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jumat (24/2/2012).

Dia menerangkan, pihaknya punya alasan kuat menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah perkara hukum. "Yang bersangkutan boleh saja mengelak, tapi kita punya fakta lain yang bisa membuktikan hal tersebut," terangnya.

Hingga kini, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk sebagai DPO, Poken belum ditangkap. Poken malah menyampaikan keberatan atas DPO tersebut di Polda Metro Jaya.(azh)
()
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
1 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
3 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
4 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
4 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
6 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
6 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved