Berkas Mujianto dilimpahkan ke Kejari

Kamis, 23 Februari 2012 - 09:46 WIB
Berkas Mujianto dilimpahkan...
Berkas Mujianto dilimpahkan ke Kejari
A A A
Sindonews.com - Berkas perkara korban dari tersangka pembunuhan berantai, Mujianto, 24, warga Desa Jati, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk.

Kemarin, satu berkas atas nama korban Muhammad Fais, 28,warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diserahkan Polres Nganjuk ke Kejari. Sebelumnya, dua surat permintaan dimulainya penyidikan (SPDP) dua korban Mujianto sudah masuk ke Kejari.
Masing-masing adalah SPDP dengan korban Anton Sumartono, 47, warga Desa Tegalan Pamularang, Kecamatan Lawean, Kabupaten Surakarta yang masuk pada, Jumat (17/2) lalu.

Selanjutnya, Senin (20/2), Kejari kembali menerima SPDP dengan korban Fais. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nganjuk yang juga menjadi JPU kasus Mujianto, Muhammad Sochib SH, menjelaskan, penunjukan tersebut baru ditandatangani Selasa (21/2).

Dengan demikian, pihaknya menyatakan siap mengawal kasus Mujianto hingga tuntas. ”Kami siap menerima dan meneliti kasus ini sesuai peraturan yang berlaku,” paparnya. Kemarin, satu berkas sudah dilengkapi penyidik.

Mujianto dijerat dua pasal sekaligus. Satu pasal untuk percobaan pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hu-kuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun. Dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, pengungkapan dan penangkapan Mujianto dalam kasus pembunuhan berantai ini menjadi prestasi tersendiri bagi Kapolres Nganjuk AKBP Anggoro Sukartono dan jajarannya.

Atas prestasi ini, kemarin, Kapolres mendapatkan ”hadiah” mobil dinas (mobdin) baru mobil Fortuner seharga Rp392 juta dari Bupati Nganjuk Taufiqqurohman. Bupati melontarkan pujian atas kinerja Polres Nganjuk.

“Seperti kita ketahui bahwa kabar pembiusan ini sudah lama meresahkan masyarakat,” puji Bupati.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8403 seconds (0.1#10.140)