Tim sukses curang bisa dipidanakan

Rabu, 22 Februari 2012 - 21:43 WIB
Tim sukses curang bisa...
Tim sukses curang bisa dipidanakan
A A A
Sindonews.com - Tim sukses bakal calon independen Gubernur DKI yang terbukti melakukan kecurangan terhadap penggalangan dukungan dari warga diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau denda paling sedikit Rp36 juta atau paling banyak Rp72 juta.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti), Standarkiaa, mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No.12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, pasal 115.

"Yang kena adalah pihak yang melakukan pencatutan nama dukungan tersebut, dalam hal ini tim sukses," ujarnya kepada Sindonews seusai acara konferensi pers hasil riset penggalangan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilukada DKI Jakarta di Galery Cafe, Taman Ismail Marzuki, Rabu (22/2/2012).

Tapi, kata dia, hal itu bisa terjadi jikalau pihak yang dirugikan atau pemilik KTP yang dicatut memperpanjang masalah ini. Pihak bakal calon Independen pun bisa terseret pidana atas kasus tersebut.

"Logikanya kan perisitiwa itu untuk kepentingan siapa? Ya memang dalam pembuktian hukum atau jika dalam bahasa hukumnya 'turut serta'. Bahwa pasangan calonnya tidak tahu menahu, tapi tim sukses. Tinggal ditelusuri, persoalannya, di aparat atau instansi yang punya kepentingan, mau gak untuk melakukan ini?" pungkasnya. (wbs)
()
Berita Terkini
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
4 menit yang lalu
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
24 menit yang lalu
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
1 jam yang lalu
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
2 jam yang lalu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
5 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
5 jam yang lalu
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved