Panggil Angie tunggu disposisi dari Direskrim
Rabu, 22 Februari 2012 - 17:53 WIB
Panggil Angie tunggu disposisi dari Direskrim
A
A
A
Sindonews.com - Angelina Sondakh belum lama ini dilaporkan tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin terkait dugaan keterangan palsu selama dalam persidangan perkara korupsi wisma atlet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun hingga hari ini pihak Polda Metro Jaya belum menindaklanjuti laporan itu karena masih menunggu disposisi atau surat dinas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum).
"Untuk Angie akan kami lakukan pemanggilan terlebih dulu. Tapi sebelumnya akan kami lakukan pemanggilan terhadap pelapor dulu, lalu saksi baru, kemudian Angie sebagai terlapornya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2012).
Namun untuk penanganan kasus Angie pihaknya menggunakan berdasarkan ketentuan. Mengingat Angie saat ini masih menjalani proses hukum dalam kasus berbeda, maka kasus itu bisa dilakukan setelah kasus Angie selesai.
Atau juga bisa sambil berjalan asalkan kasus itu tidak mendahului proses kasus sebelumnya. "Sambil berjalan boleh, tapi tidak boleh mendahului proses yang sedang berlangsung," jelas Rikwanto.
Seperti diketahui, pengacara Nazar diwakili Faridz Dongo melaporkan kesaksian Angie yang dinilai palsu. Laporan terhadap Angie diterima pihak kepolisian dengan bukti LP/603/II/2012/PMJ/DitreskrimUm.(lin)
Namun hingga hari ini pihak Polda Metro Jaya belum menindaklanjuti laporan itu karena masih menunggu disposisi atau surat dinas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum).
"Untuk Angie akan kami lakukan pemanggilan terlebih dulu. Tapi sebelumnya akan kami lakukan pemanggilan terhadap pelapor dulu, lalu saksi baru, kemudian Angie sebagai terlapornya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2012).
Namun untuk penanganan kasus Angie pihaknya menggunakan berdasarkan ketentuan. Mengingat Angie saat ini masih menjalani proses hukum dalam kasus berbeda, maka kasus itu bisa dilakukan setelah kasus Angie selesai.
Atau juga bisa sambil berjalan asalkan kasus itu tidak mendahului proses kasus sebelumnya. "Sambil berjalan boleh, tapi tidak boleh mendahului proses yang sedang berlangsung," jelas Rikwanto.
Seperti diketahui, pengacara Nazar diwakili Faridz Dongo melaporkan kesaksian Angie yang dinilai palsu. Laporan terhadap Angie diterima pihak kepolisian dengan bukti LP/603/II/2012/PMJ/DitreskrimUm.(lin)
()