Usai divonis, koruptor tol kembali disidang
A
A
A
Sindonews.com - Mantan ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) tol Semarang-Solo, Suyoto yang menjadi terpidana penjara lima tahun kasus korupsi ganti rugi warga Jatirunggo kembali akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Suyoto diketahui juga terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek tol di Desa Leyangan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Hal itu menyusul pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat (17/2) lalu.
”Memang benar Sunyoto segera disidangkan. Berkasnya sudah kami terima,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Togar, kemarin.
Nantinya, yang bertindak sebagai hakim pada persidangan tersebut adalah Lilik Nuraini, Asmadinata dan Kartini Marpaung.
”Perkiraannya, pekan ini sidang perdananya akan digelar,”tambahnya. Pada kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekira Rp1,3 miliar tersebut, Suyoto dijerat pasal berlapis.
Dakwaan primer berupa Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 dan dakwaan subsider Pasal 3 perundangan yang sama.
Suyoto diketahui juga terlibat kasus korupsi pemindahbukuan uang ganti rugi atas pembebasan lahan tol di Desa Jatirunggo, Kabupaten Semarang.
Pada Selasa (10/1) lalu, dia divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Majelis hakim, diketuai oleh Noor Edyono, dan bertindak sebagai hakim anggota, masing-masing; Lazuardi L Tobing dan Shininta Sibarani.
Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider 10 bulan penjara, dan tanpa uang pengganti membayar kerugian negara.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto, menilai kejahatan korupsi memang harus dilakukan penyelesaian yang luar biasa.
”Korupsi adalah kejahatan luar biasa, jadi ya harus diselesaikan dengan cara-cara yang luar biasa pula, tak terkecuali pada perkara ini yang memang terjerat dua perkara, ” tegasnya.(lin)
Suyoto diketahui juga terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek tol di Desa Leyangan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Hal itu menyusul pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat (17/2) lalu.
”Memang benar Sunyoto segera disidangkan. Berkasnya sudah kami terima,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Togar, kemarin.
Nantinya, yang bertindak sebagai hakim pada persidangan tersebut adalah Lilik Nuraini, Asmadinata dan Kartini Marpaung.
”Perkiraannya, pekan ini sidang perdananya akan digelar,”tambahnya. Pada kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekira Rp1,3 miliar tersebut, Suyoto dijerat pasal berlapis.
Dakwaan primer berupa Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 dan dakwaan subsider Pasal 3 perundangan yang sama.
Suyoto diketahui juga terlibat kasus korupsi pemindahbukuan uang ganti rugi atas pembebasan lahan tol di Desa Jatirunggo, Kabupaten Semarang.
Pada Selasa (10/1) lalu, dia divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Majelis hakim, diketuai oleh Noor Edyono, dan bertindak sebagai hakim anggota, masing-masing; Lazuardi L Tobing dan Shininta Sibarani.
Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider 10 bulan penjara, dan tanpa uang pengganti membayar kerugian negara.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto, menilai kejahatan korupsi memang harus dilakukan penyelesaian yang luar biasa.
”Korupsi adalah kejahatan luar biasa, jadi ya harus diselesaikan dengan cara-cara yang luar biasa pula, tak terkecuali pada perkara ini yang memang terjerat dua perkara, ” tegasnya.(lin)
()