Pukul bawahan, polisi kena sanksi
Kamis, 16 Februari 2012 - 21:11 WIB
Pukul bawahan, polisi kena sanksi
A
A
A
Sindonews.com - Diduga melakukan pemukulan terhadap bawahannya, Mantan Kepala Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP BS akan menjalani sidang disiplin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan jika terbukti melanggar displin, maka dia (BS) dikenakan sanksi.
"Sanksinya yakni demosi, penundaan sekolah dan promosi jabatan," kata Rikwanto di Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Sebelumnya BS dilaporkan oleh dua anak buahnya dengan tuduhan tindak kekerasan, beberapa waktu lalu. Kedua anggota polisi lalu lintas (polantas) itu sama-sama mengalami luka memar di bagian pipi dekat mata sebelah kanan akibat pemukulan yang dilakukan oleh atasannya itu.
Brigadir EDN, 30 dan Briptu MY, 35, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Mereka tercatat dari satuan penegakkan pengaturan (gatur) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.(azh)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan jika terbukti melanggar displin, maka dia (BS) dikenakan sanksi.
"Sanksinya yakni demosi, penundaan sekolah dan promosi jabatan," kata Rikwanto di Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Sebelumnya BS dilaporkan oleh dua anak buahnya dengan tuduhan tindak kekerasan, beberapa waktu lalu. Kedua anggota polisi lalu lintas (polantas) itu sama-sama mengalami luka memar di bagian pipi dekat mata sebelah kanan akibat pemukulan yang dilakukan oleh atasannya itu.
Brigadir EDN, 30 dan Briptu MY, 35, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Mereka tercatat dari satuan penegakkan pengaturan (gatur) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.(azh)
()