Oknum PNS aniaya polisi di jalan raya

Kamis, 16 Februari 2012 - 17:15 WIB
Oknum PNS aniaya polisi...
Oknum PNS aniaya polisi di jalan raya
A A A
Sindonews.com - Aiptu Suredy (48), seorang anggota Satlantas Polresta Samarinda mengalami penganiayaan saat menjalankan tugasnya. Pelaku adalah Apri Maladi (53), seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim.

Dari keterangan Suredy, saat hujan lebat tadi pagi, dirinya tengah bertugas mengatur arus lalu lintas di Jalan Basuki Rahmat, persisnya di simpang empat depan Kantor DPRD Kota Samarinda. Karena arus lalu lintas padat, sistem buka tutup dijalankan.

Jalur yang digunakan Apri mendapat giliran jalan. Setelah beberapa mobil di depannya lewat, giliran Apri melintas. Namun Suredy menghentikan Apri untuk memberi kesempatan jalur lain bergerak yang jauh lebih padat. Akibatnya, Apri berang. Dia kemudian keluar dari mobil lalu menghampiri Suredy dan langsung menghardiknya.

"Saya dibilangin tidak becus jadi polisi. Pelaku langsung menarik paksa atribut baju kepolisian saya dan mengambil topi Polri saya kemudian menendangnya," aku Suredy.

Selain menghardik, Apri juga mendorong Suredy hingga terdesak ke dalam pos sekuriti DPRD Samarinda. Apri kemudian kembali ke mobilnya, namun langsung dicegat lagi oleh Suredy. Apri keluar dan menyikut dadanya.

"Saya langsung bilang, mobil ini ditahan, tapi dia kembali masuk. Saya ikut masuk ke dalam mobil. Saya berupaya mengambil kunci mobil namun leher saya dipiting dan dihantamkan ke dashboard mobil. Sampai mati sekalipun saya tidak akan membalas," kata Suredy.

Suredy sempat mendapat ancaman akan dibawa ke batalyon. Tidak jelas batalyon yang dimaksud apakah TNI atau kesatuan lain. Korban kemudian memilih keluar dari mobil dan membiarkan pelaku masuk ke dalam Kantor Dinas Pendidikan Kaltim yang tak jauh dari tempat itu. Diantar seorang satpam yang melintas, Suredy dibawa ke Mapolres Samarinda.

Usai melapor, polisi dari Satreskrim langsung memburu pelaku. Apri dengan mudah ditemukan karena masih berkantor di tempatnya bertugas. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk diperiksa.

Wakapolresta Samarinda AKBP Fadjar Abdillah mengatakan, pelaku akan dijerat pasal 213 KUHP karena telah menghalang-halangi petugas hingga mengakibatkan luka ringan. Tidak hanya itu, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan juga siap menjeratnya.

"Jika merujuk ke pasal 213 KUHP, pelaku bisa kita tahan karena hukumannya lima tahun," kata Fadjar. Polisi sudah mengamankan dua barang bukti yakni mobil KIA Picanto dengan nomor polisi KT 1287 BK, serta seragam yang digunakan Suredy termasuk topinya.

Seragam Suredy terlihat robek pada bagian yang ada atributnya. Pada bagian dada dan leher Suredy juga terdapat luka memar dan luka bekas dicekik. Sementara itu belum diperoleh keterangan dari Apri terkait insiden penganiayan tersebut.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1036 seconds (0.1#10.140)