Ancam nasabah, dua pegawai Mandiri Syariah dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Polda Aceh menangkap dua pegawai Bank Mandiri Syariah yang melakukan pengancaman terhadap nasabah. Keduanya ditangkap di Toko Simbada, Jalan Pocut Baren, Peunayong, Banda Aceh.
Dari hasil tangkapan itu, polisi berhasil menyita senjata laras pendek jenis air softgun yang digunakan Erik, salah seorang pelaku yang digunakan untuk mengancam nasabah. Penangkapan bermula dari laporan Razali, nasabah Bank Mandiri Syariah, pemilik Toko Simbada pada salah seorang polisi.
Keduanya datang ke Toko Simbada untuk menagih kredit. Namun sempat terjadi perdebatan antara pelaku dan korban. Setelah mendapat ancaman, korban menelpon salah seorang polisi.
"Saya bisa saja menyita seluruh harta bapak," kata Erik sambil menarik senjatanya dan meletakkan di meja, seperti diulang AKBP Sutri Hamdani Kasubdin III Penindakan Kejahatan dan Kekerasan Polda Aceh, Kamis (16/2/2012).
Hasil pemeriksaan sementara polisi, diketahui Erik merupakan anggota Garuda Shooter Club, Bogor. Namun nomor senjata tidak sesuai dengan nomor yang tertera pada kartu kepemilikan.
Safril Antoni, Ketua Harian Perbakin Aceh menyatakan, senjata jenis tersebut tidak diperbolehkan dipakai selain untuk kepentingan olahraga. "Ini ada ketentuan harus ada surat dari Polri, senjata api jenis tersebut hanya diizinkan untuk olahraga menembak," kata Safril.
Elfian Jailani, Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri, membenarkan keduanya merupakan pegawainya. Namun ia menolak berkomentar lebih jauh terkait kasus tersebut. (san)
Dari hasil tangkapan itu, polisi berhasil menyita senjata laras pendek jenis air softgun yang digunakan Erik, salah seorang pelaku yang digunakan untuk mengancam nasabah. Penangkapan bermula dari laporan Razali, nasabah Bank Mandiri Syariah, pemilik Toko Simbada pada salah seorang polisi.
Keduanya datang ke Toko Simbada untuk menagih kredit. Namun sempat terjadi perdebatan antara pelaku dan korban. Setelah mendapat ancaman, korban menelpon salah seorang polisi.
"Saya bisa saja menyita seluruh harta bapak," kata Erik sambil menarik senjatanya dan meletakkan di meja, seperti diulang AKBP Sutri Hamdani Kasubdin III Penindakan Kejahatan dan Kekerasan Polda Aceh, Kamis (16/2/2012).
Hasil pemeriksaan sementara polisi, diketahui Erik merupakan anggota Garuda Shooter Club, Bogor. Namun nomor senjata tidak sesuai dengan nomor yang tertera pada kartu kepemilikan.
Safril Antoni, Ketua Harian Perbakin Aceh menyatakan, senjata jenis tersebut tidak diperbolehkan dipakai selain untuk kepentingan olahraga. "Ini ada ketentuan harus ada surat dari Polri, senjata api jenis tersebut hanya diizinkan untuk olahraga menembak," kata Safril.
Elfian Jailani, Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri, membenarkan keduanya merupakan pegawainya. Namun ia menolak berkomentar lebih jauh terkait kasus tersebut. (san)
()