UU tentang Ormas perlu ditinjau ulang

Rabu, 15 Februari 2012 - 15:10 WIB
UU tentang Ormas perlu...
UU tentang Ormas perlu ditinjau ulang
A A A
Sindonews.com - Membentuk Organisasi masyarakat (Ormas) belakangan ini dinilai terlalu mudah. Saking mudahnya, banyak Ormas yang malah meresahkan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan masyarakat Indonesia sangat mudah mendirikan Ormas. Masyarakat tak perlu butuh banyak orang, cukup dengan dua orang saja sebuah Ormas bisa terbentuk.

Menurut Gamawan, membuat Ormas saat ini layaknya membuat martabak. Ormas bisa didirikan dimana saja, bahkan di tingkat dusun pun bisa mendirikannya.

"Ada organisasi yang berpratisipasi untuk pembangunan, tapi ada juga organisasi yang mempressure kegiatannya di bawah yang kadang-kadang hanya bersifat lokal dan kabupaten. Dua orang saja berogranisasi bisa, kaya martabak telor aja bikinnya," ujar Gamawan kepada wartawan usai mengikuti Pemaparan Presiden SBY tentang Perkembangan Tanah Air kepada Perwakilan Duta Besar Asing di Indonesia, di gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2012).

Menurut dia, saat ini banyak Ormas yang berdiri namun meresahkan masyarakat lantaran sering melakukan tindakan anarkis bahkan pemerasan terhadap masyarakat. Kata Gamawan jika ada Ormas melakukan tindakan kekerasan dan pemerasan di tingjat lokal maka Bupati berhak melakukan tindakan tegas.

"Kalau ada penemuan di tingkat lokal maka bupati bisa melakukan tindakan. Kalau nasional kemarin, kita bisa melakukan penindakan," kata dia.

Oleh sebab itu pihaknya telah mengusulkan agar Undang-undang (UU) No. 8 tahun 1985 tentang Ormas dilakukan revisi terkait beberapa pasal. Milsanya, Ormas dalam menerima bantuan dari luar negeri atau sebaliknya.

"Banyak hal, ada 50 persen. Termasuk bantuan di luar negeri. Saya dengar ada ormas ada yang memberi bantuan ke luar negeri, bisa saja nanti pencucian uang, dan macam-macam soal itu," ucapnya.

Bahkan masih kata Gamawan, masa berlakunya Ormas tersebut harus diperpendek agar tidak disalahgunakan. Tak hanya itu, jika pengelola Ormas tersebut telah melakukan tindakan anarkis dan telah dilayangkan teguran hingga pembubaran, maka pemerintah tidak boleh memberi kemudahan agar mendirikan kembali dengan nama organisasi lainnya.

"Harus diperpendek (masa sampai pembubarannya), pas ada teguran keras, langsung bubarkan. Lalu, kalau pimpinan sudah cacat tidak boleh berorganisasi lagi, kalau bisa kan dia tinggal ganti nama a, b, c. Itu saya bilang seperti bikin martabak telor," tandasnya.(azh)
()
Berita Terkini
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
24 menit yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
6 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
7 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
8 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
10 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
11 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved