UU tentang Ormas perlu ditinjau ulang

Rabu, 15 Februari 2012 - 15:10 WIB
UU tentang Ormas perlu...
UU tentang Ormas perlu ditinjau ulang
A A A
Sindonews.com - Membentuk Organisasi masyarakat (Ormas) belakangan ini dinilai terlalu mudah. Saking mudahnya, banyak Ormas yang malah meresahkan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan masyarakat Indonesia sangat mudah mendirikan Ormas. Masyarakat tak perlu butuh banyak orang, cukup dengan dua orang saja sebuah Ormas bisa terbentuk.

Menurut Gamawan, membuat Ormas saat ini layaknya membuat martabak. Ormas bisa didirikan dimana saja, bahkan di tingkat dusun pun bisa mendirikannya.

"Ada organisasi yang berpratisipasi untuk pembangunan, tapi ada juga organisasi yang mempressure kegiatannya di bawah yang kadang-kadang hanya bersifat lokal dan kabupaten. Dua orang saja berogranisasi bisa, kaya martabak telor aja bikinnya," ujar Gamawan kepada wartawan usai mengikuti Pemaparan Presiden SBY tentang Perkembangan Tanah Air kepada Perwakilan Duta Besar Asing di Indonesia, di gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2012).

Menurut dia, saat ini banyak Ormas yang berdiri namun meresahkan masyarakat lantaran sering melakukan tindakan anarkis bahkan pemerasan terhadap masyarakat. Kata Gamawan jika ada Ormas melakukan tindakan kekerasan dan pemerasan di tingjat lokal maka Bupati berhak melakukan tindakan tegas.

"Kalau ada penemuan di tingkat lokal maka bupati bisa melakukan tindakan. Kalau nasional kemarin, kita bisa melakukan penindakan," kata dia.

Oleh sebab itu pihaknya telah mengusulkan agar Undang-undang (UU) No. 8 tahun 1985 tentang Ormas dilakukan revisi terkait beberapa pasal. Milsanya, Ormas dalam menerima bantuan dari luar negeri atau sebaliknya.

"Banyak hal, ada 50 persen. Termasuk bantuan di luar negeri. Saya dengar ada ormas ada yang memberi bantuan ke luar negeri, bisa saja nanti pencucian uang, dan macam-macam soal itu," ucapnya.

Bahkan masih kata Gamawan, masa berlakunya Ormas tersebut harus diperpendek agar tidak disalahgunakan. Tak hanya itu, jika pengelola Ormas tersebut telah melakukan tindakan anarkis dan telah dilayangkan teguran hingga pembubaran, maka pemerintah tidak boleh memberi kemudahan agar mendirikan kembali dengan nama organisasi lainnya.

"Harus diperpendek (masa sampai pembubarannya), pas ada teguran keras, langsung bubarkan. Lalu, kalau pimpinan sudah cacat tidak boleh berorganisasi lagi, kalau bisa kan dia tinggal ganti nama a, b, c. Itu saya bilang seperti bikin martabak telor," tandasnya.(azh)
()
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
42 menit yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
42 menit yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
1 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
4 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
7 jam yang lalu
Infografis
Ketua Umum PP Muhammadiyah...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved