Sopir angkot mogok ribuan penumpang terlantar
A
A
A
Sindonews.com - Demo besar-besaran pengemudi angkutan kota (angkot) membuat ribuan warga Surabaya telantar. Penumpang tak bisa mengakses angkot yang mengantarkan mereka ke tempat kerja dan sekolah.
Ribuan penumpang telantar karena pengemudi dan awaknya berunjuk rasa di balai kota. Di sejumlah lokasi seperti di sekitar Terminal Joyoboyo, Bratang, dan jalan-jalan umum lainnya tampak banyak penumpang sejak pagi hingga menjelang siang belum mendapatkan angkot. Bahkan sejumlah penumpang terpaksa naik ojek maupun taksi.
Ribuan buruh dan sopir angkot menggelar demonstrasi di halaman Pemkot Surabaya, menuntut pemkot memperhatikan hari pekerja yang selama ini diabaikan dan mencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang batas usia angkot.
Akibatnya jalan menuju Balai Kota Surabaya macet total akibat lalu lalang kendaraan angkot. Adapun jalan yang sempat mengalami kemacetan berada di Jalan Yos Sudarso, Jalan Wali Kota Mustjaba, Jalan Sedap Malam, Jalan Jaksa Agung Suparpto dan sekitarnya.
Selain itu, kendaraan pribadi dan sepeda motor dilarang lewat di sekitar balai kota dan gedung DPRD Surabaya.
Salah seorang penumpang, Maria mengaku sempat lama menunggu angkot. "Sudah dua jam saya mengunggu di sini, tapi belum juga dapat angkot," katanya saat menunggu angkot di sekitar Terminal Bratang, Rabu (15/2/2012).
Kondisi yang sama juga dialami penumpang lainnya, Rusmina. Dia mengaku terpaksa mengantarkan anaknya sekolah di daerah Wonokromo dengan naik taksi. "Mau tidak mau, saya takut anak saya telantar," katanya.
Mendapati hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polrestabes Surabaya mengeluarkan puluhan unit mobil operasional untuk mengangkut para siswa dan guru saat sopir angkot tak beroperasi.
"Kami dapat bantuan dari pihak Polrestabes Surabaya untuk mengangkut para siswa dan penumpang lainnya. Semua wilayah yang kedapatan banyak penumpang, kami angkut," kata Kepala Dishub Surabaya Eddi.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya Dendy Prayitno mengatakan, adapun tuntutan dalam aksi tersebut yakni mendesak Pemkot Surabaya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pekerja "outsourcing" (tenaga kontrak).
Selain itu, Pemkot Surabaya harus berani menindak tegas praktik "outsourcing" ilegal dan mendesak pencabutan Perda 7/2006 tentang batas usia angkutan kota yang merugikan sopir.
"Kami juga menuntut agar pemkot memperhatikan hari pekerja yang selama ini diabaikan," katanya.
Ribuan penumpang telantar karena pengemudi dan awaknya berunjuk rasa di balai kota. Di sejumlah lokasi seperti di sekitar Terminal Joyoboyo, Bratang, dan jalan-jalan umum lainnya tampak banyak penumpang sejak pagi hingga menjelang siang belum mendapatkan angkot. Bahkan sejumlah penumpang terpaksa naik ojek maupun taksi.
Ribuan buruh dan sopir angkot menggelar demonstrasi di halaman Pemkot Surabaya, menuntut pemkot memperhatikan hari pekerja yang selama ini diabaikan dan mencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang batas usia angkot.
Akibatnya jalan menuju Balai Kota Surabaya macet total akibat lalu lalang kendaraan angkot. Adapun jalan yang sempat mengalami kemacetan berada di Jalan Yos Sudarso, Jalan Wali Kota Mustjaba, Jalan Sedap Malam, Jalan Jaksa Agung Suparpto dan sekitarnya.
Selain itu, kendaraan pribadi dan sepeda motor dilarang lewat di sekitar balai kota dan gedung DPRD Surabaya.
Salah seorang penumpang, Maria mengaku sempat lama menunggu angkot. "Sudah dua jam saya mengunggu di sini, tapi belum juga dapat angkot," katanya saat menunggu angkot di sekitar Terminal Bratang, Rabu (15/2/2012).
Kondisi yang sama juga dialami penumpang lainnya, Rusmina. Dia mengaku terpaksa mengantarkan anaknya sekolah di daerah Wonokromo dengan naik taksi. "Mau tidak mau, saya takut anak saya telantar," katanya.
Mendapati hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polrestabes Surabaya mengeluarkan puluhan unit mobil operasional untuk mengangkut para siswa dan guru saat sopir angkot tak beroperasi.
"Kami dapat bantuan dari pihak Polrestabes Surabaya untuk mengangkut para siswa dan penumpang lainnya. Semua wilayah yang kedapatan banyak penumpang, kami angkut," kata Kepala Dishub Surabaya Eddi.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya Dendy Prayitno mengatakan, adapun tuntutan dalam aksi tersebut yakni mendesak Pemkot Surabaya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pekerja "outsourcing" (tenaga kontrak).
Selain itu, Pemkot Surabaya harus berani menindak tegas praktik "outsourcing" ilegal dan mendesak pencabutan Perda 7/2006 tentang batas usia angkutan kota yang merugikan sopir.
"Kami juga menuntut agar pemkot memperhatikan hari pekerja yang selama ini diabaikan," katanya.
()