Ratusan sopir angkot se-Surabaya mogok
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan sopir angkutan kota (Angkot) se-Surabaya menggelar demo. Mereka menuntut pencabutan perda 07 tahun 2006 tentang pembatasan usia kendaraan umum.
Alasannya, Perda itu dangat memberatkan bagi pelaku angkutan jalan raya karana harus melakukan peremajaan sejumlah angkutan. Pantauan di lokasi, ratusan mobil angkot diparkir di Jalan Yos Sudarso, di depan Gedung DPRD Kota Surabaya hingga berbaris menuju halaman Balai Kota Surabaya.
Sejumlah angkot dipasangi beberapa poster dan spanduk yang intinya mendesak Pemkot Surabaya untuk segera mencabut Perda itu. Banyaknya mobil angkot yang parkir memakan sepadan jalan, membuat arus laluntas di kawasan itu semakin macet. Sejumlah penguna jalan terpaksa dialihkan ke Jalan Ketabang kali.
Menurut Suyitno, sopir Lyn U jurusan Rungkut-Joyoboyo, pemberlakukan perda itu sangat merugikan. Pasalnya, beberapa kendaraan yang usianya dibawah tahun 1992 tidak memiliki trayek. Otomatis, penghasilan sopir sangat minim.
"Dengan perda itu otomatis harus ada peremajaan angkutan. Tentunya sangat keberatan bagi pemilik angkot. Imbasnya tentu kepada kami terkait setoran," kata Suyitno di lokasi, Rabu (15/2/2012).
Parahnya lagi, selain ada pencabutan trayek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik angkot tersebut akan dicabut. Tentunya, dengan dicabutnya STNK ini membuat angkot tidak bisa beroprasi di jalan raya. Padahal, hampir 90 persen angkot di Surabaya adalah tahun 1992 dan tahun 1991.
"Kalau STNK dicabut, kami tidak bisa beroprasi. Lantas makan apa," cetusnya. Dia berharap, pemerintah kota dan DPRD Surabaya memperhatikan nasib para sopir angkot ini. Dia bersama sopir angkot lainnya akan menggelar aksi serupa jika tuntutan tidak digubris.
Sementara sejumlah petugas dari Polrestabes Surabaya dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengawal jalannya aksi tersebut. Aksi sopir angkot ini berlangsung tertib namun demikian tetap mengganggu arus lalu lintas Kota Pahlawan ini.
Alasannya, Perda itu dangat memberatkan bagi pelaku angkutan jalan raya karana harus melakukan peremajaan sejumlah angkutan. Pantauan di lokasi, ratusan mobil angkot diparkir di Jalan Yos Sudarso, di depan Gedung DPRD Kota Surabaya hingga berbaris menuju halaman Balai Kota Surabaya.
Sejumlah angkot dipasangi beberapa poster dan spanduk yang intinya mendesak Pemkot Surabaya untuk segera mencabut Perda itu. Banyaknya mobil angkot yang parkir memakan sepadan jalan, membuat arus laluntas di kawasan itu semakin macet. Sejumlah penguna jalan terpaksa dialihkan ke Jalan Ketabang kali.
Menurut Suyitno, sopir Lyn U jurusan Rungkut-Joyoboyo, pemberlakukan perda itu sangat merugikan. Pasalnya, beberapa kendaraan yang usianya dibawah tahun 1992 tidak memiliki trayek. Otomatis, penghasilan sopir sangat minim.
"Dengan perda itu otomatis harus ada peremajaan angkutan. Tentunya sangat keberatan bagi pemilik angkot. Imbasnya tentu kepada kami terkait setoran," kata Suyitno di lokasi, Rabu (15/2/2012).
Parahnya lagi, selain ada pencabutan trayek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik angkot tersebut akan dicabut. Tentunya, dengan dicabutnya STNK ini membuat angkot tidak bisa beroprasi di jalan raya. Padahal, hampir 90 persen angkot di Surabaya adalah tahun 1992 dan tahun 1991.
"Kalau STNK dicabut, kami tidak bisa beroprasi. Lantas makan apa," cetusnya. Dia berharap, pemerintah kota dan DPRD Surabaya memperhatikan nasib para sopir angkot ini. Dia bersama sopir angkot lainnya akan menggelar aksi serupa jika tuntutan tidak digubris.
Sementara sejumlah petugas dari Polrestabes Surabaya dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengawal jalannya aksi tersebut. Aksi sopir angkot ini berlangsung tertib namun demikian tetap mengganggu arus lalu lintas Kota Pahlawan ini.
()