Marak eksploitasi alam, RTRW Blitar dikaji ulang

Rabu, 15 Februari 2012 - 07:42 WIB
Marak eksploitasi alam, RTRW Blitar dikaji ulang
Marak eksploitasi alam, RTRW Blitar dikaji ulang
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengkaji ulang peraturan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang selama ini menjadi perlindungan hukum wilayah pantai sebagai kawasan wisata. Sebab aturan tersebut dinilai belum mampu sepenuhnya memberi perlindungan.

Sejumlah pemilik modal dengan leluasa melakukan eksploitasi sumber daya alam (pasir besi) di sana. Para aktivis menilai sebagai bentuk pelanggaran aturan. Sementara di sisi lain, kepala daerah menegaskan apa yang dilakukan para pengusaha di luar kawasan wisata.

“Yang terjadi di masyarakat timbul pro dan kontra yang berakhir dengan unjuk rasa terus menerus. Ini harus segera dibenahi,“ ujar Ketua Panitia Khusus Perda RT RW DPRD Kabupaten Blitar Herry Romadhon kepada wartawan Senin (14/2/2012).

Sebelumnya, ratusan warga pantai selatan Jolosutro, Kecamatan Wates berunjuk rasa mendatangi gedung DPRD. Mereka menuntut eksploitasi tambang pasir besi dihentikan.

Selain tidak memberi manfaat yang berarti bagi masyarakat disinyalir, aktivitas pasir besi telah merusakkan lingkungan di sana. Tidak ada reklamasi di sekitar kawasan pantai. Begitu juga kerusakan jalan sejauh 17 kilometer akibat aktivitas pengangkutan juga dibiarkan begitu saja.

Di sisi lain, keuntungan pemodal dalam setiap harinya melangit. Setiap satu ton pasir besi memiliki nilai jual Rp500.000. Dalam setiap hari ada sebanyak 38 truk yang keluar masuk lokasi, dengan kapasitas tujuh ton per truknya.

Untuk PAD, pengusaha hanya menyumbang Rp30-40 juta per tahun. Sementara harga pasir besi di pasar internasional mencapai Rp42 juta per truk (tujuh ton). “Semuanya perlu penataan ulang,“ terangnya.

Herry yang politisi PAN itu mengakui jika selama ini tidak ada penjelasan spesifik dimana lokasi wisata dan mana area pertambangan. Selain membahas soal investasi, revisi Perda RT RW No Nomor 5 tahun 2009 juga memberi penekanan pada kelestarian lingkungan hidup.

"Ini akan menjadi bentuk perlindungan Kabupaten Blitar untuk 20 tahun ke depan, termasuk memberi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7595 seconds (0.1#10.140)