Tak berizin, ratusan tempat hiburan siap dibidik

Selasa, 14 Februari 2012 - 16:51 WIB
Tak berizin, ratusan tempat hiburan siap dibidik
Tak berizin, ratusan tempat hiburan siap dibidik
A A A
Sindonews.com - Setelah terus menjadi sorotan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menutup tujuh tempat rekreasi hiburan umum (RHU). Ketujuh RHU itu sudah diketahui tak memiliki izin usaha dan izin pariwisata dari Pemkot Surabaya.

Kabid Pengendalaian dan Operasional Satpol PP Denny Christoper menuturkan, tujuh RHU yang ditutup terdiri dari tiga salon kecantikan, satu games online dan tiga kafe. Semuanya disegel tanpa batas waktu yang tak ditentukan.

“Penyegelan terhitung sejak hari ini (kemarin, red). Kalau pemiliknya ingin beroperasi kami minta untuk menyelesaikan perizinannya terlabih dahulu,” ujar Denny, Selasa (14/2/2012).

Sebelumnya, lanjutnya, Satpol PP sudah memperingatkan agar pemilik RHU itu mengurus perizinannya. Surat peringatan sudah dikirim sebanyak tiga kali. Namun, pemiliknya tak menghiraukan, sehingga Satpol PP terpaksa menutup.

Plt Kasatpol PP Hadi Siswanto Anwar menambahkan, penutupan RHU ini sudah dikoordinasikan dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudparta) Surabaya. Semua mekanisme penutupan juga sudah dijalankan dengan benar.

Sampai saat ini, memang masih banyak RHU yang izinnya tidak lengkap. Beberapa di antaranya juga masih dalam upaya menyelesaikan proses perizinan. “Sampai sekarang bagi RHU yang sedang mengurus perizinan tidak ditutup, tapi yang tidak mengurus izin kami tutup langsung,” tegasnya.

Seblumnya, Satpol PP disorot DPRD Surabaya. Pasalnya, sampai sekarang masih ratusan RHU yang melanggar aturan yang diatur Perda Pariwisata No.7/2009 tentang penyelenggaran RHU.

Dari data yang dihimpun Sindo, sepanjang 2011 dari 105 RHU yang diberikan surat rekomendasi untuk ditutup di 2011 karena melanggar perda, semula hanya 5 RHU yang benar-benar ditutup. Sedangkan yang lain tetap beroperasi seperti biasa.

“Sebenarnya sebuah fenomena lama yang tidak pernah terselesaikan oleh pemkot. Anehnya, pemkot justru tidak tahu atau hanya menutup beberapa RHU,” jelas anggota Komisi A DPRD Surabaya M Anwar.

Menurutnya, berdasarkan pantauan dewan dari sekitar 700 RHU sekitar 40 persen tidak mengantongi izin secara lengkap. Ada yang hanya memiliki izin gangguan (HO), izin zoning dan izin mendirikan bangunan (IMB), tapi tidak memiliki izin usaha dan izin pariwisata.

Menurutnya, ada RHU yang hanya punya surat izin usaha perdagangan (SUP), tapi tidak memiliki izin zoning, HO dan IMB. Ada pula sebaliknya sudah memiliki izin zoning dan HO, tapi tidak punya surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Saat mengurus izin hanya berhenti di izin gangguan, setelah itu berhenti tidak melanjutkan mengurus izin yang lainnya. Ada pula yang perizinannya sudah mati, sementara pemiliknya tidak melakukan perpanjangan.

Sementara itu, Kepala Bakesbang Limas kota Surabaya Sumarno selaku pengawas RHU mengatakan, sepanjang 2011 pihaknya sudah mengeluarkan 105 surat rekomendasi penutupan RHU ke Satpol PP. Namun, hingga akhir tahun, bahkan sudah memasuki awal Bulan Tahun 2012 ternyata Satpol PP belum menuntaskan rekom yang dikeluarkan tim pengawas RHU.

“Kami sudah sejak lama kita kirim surat rekomendasi penutupan RHU ke Satpol PP, tapi belum semua dikerjakan juga,” katanya. Dia melanjutkan, surat rekomendasi yang berjumlah 105 terbagi dalam dua point. Point pertama, berupa pemberitahuan dan point kedua permintaan penutupan RHU.

Rinciannya, lanjut Marno, untuk pemberitahuan jumlahnya 28 RHU tidak harus ditutup karena pelanggaran ringan. Sedangkan point kedua, permintaan penutupan jumlahnya ada 77 RHU dengan pelanggaran berat. “Satpol PP hanya menutup lima RHU dari total 105 surat rekomendasi tim pengawas,” pungkasnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7352 seconds (0.1#10.140)
pixels