Polisi pengedar sabu ditangkap

Selasa, 14 Februari 2012 - 10:03 WIB
Polisi pengedar sabu...
Polisi pengedar sabu ditangkap
A A A
Sindonews.com - Polres Blitar menangkap seorang polisi yang mempunyai profesi ganda sebagai pengedar sabu-sabu. Selain ancaman pidana, sang polisi juga menghadapi ancaman dipecat.

Brigadir NN, anggota Satuan Sabhara Kepolisian Sektor Wonodadi, Kabupaten Blitar dibekuk tim buru sergap Satuan Reserse dan Narkotika Polres Blitar. Ironisnya, NN ditangkap dalam kondisi berpakaian dinas lengkap di Jalan Raya Wonodadi.

Yang bersangkutan diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS). "Benar saat ini yang bersangkutan telah kita amankan," ujar Wakapolres Blitar Kompol Agustianto, kemarin.

Penangkapan NN berawal dari tertangkapnya dua orang warga Blitar. Basuki Rahmad digerebek saat mengisap sabusabu di sebuah kamar hotel di Kota Blitar. Penangkapan Basuki merembet kepada Nur Wakhid yang dibekuku di Jalan Raya Udanawu, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

"Dari keterangan kedua pelaku diketahui jika mereka memperoleh barang dari NN," terang Agustianto.

NN sendiri langsung dibekuk saat berboncengan dengan Samir,warga Kabupaten Blitar. Samir juga ikut diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan ini. Informasi yang dihimpun,dari tangan Brigadir NN ini peredaran sabu-sabudi Kabupaten dan Kota Blitar dikendalikan. NN diduga selama ini bertindak sebagai bandar yang memasok barang kepada pemgecer-pengecer yang bergerak ke para konsumen.

Barang haram tersebut diduga diperoleh dari luar wilayah Blitar. Untuk menikmati zat kimia yang mampu menciptakan efek “segar” dan tak kenal lelah, para pengguna tidak jarang menyewa kamar hotel. "Saat ini kita masih memburu dua pelaku lain yang berhasil kabur ketika melihat rekanya tertangkap," tukas Agustianto.

Dalam perkara ini, petugas juga mengamankan sisa sabusabu dan sejumlah perangkat isap seperti bong dan pipet. Selain dijerat dengan KUHP dan UU kesehatan, Brigadir NN juga terancam menghadapi hukum internal kesatuan kepolisian. Jika memang terbukti bersalah, yang bersangkutan terancam dipecat sebagai polisi.

"Saat ini kasus masih terus kita kembangkan," tegas Agustianto.

Sementara itu, jajaran Polres Pasuruan melakukan pemeriksaan urine terhadap anggotanya. Pemeriksaan urine ini untuk memastikan agar anggota kepolisian ini terbebas dari pengaruh narkoba.

Seperti diketahui, dua anggota Polres Pasuruan, Briptu AP dan Bripka AN telah dijatuhi vonis penjara oleh Pengadilan Negeri Bangil karena keterlibatannya dalam narkoba.

Kedua bintara ini masing-masing divonis 1 tahun penjara dan 5 tahun penjara. Pada pemeriksaan urine di Ruang Kesehatan Mapolres Pasuruan tersebut, dipimpin Kasie Propam Iptu Wiksan dan Kasie Dokkes dr Patria Rusli. Pemeriksaan urine diikuti anggota Reskoba, Reskrim, Intelkam dan Samapta.

"Kegiatan ini bertujuan untuk pengawasan dan memberikan pembinaan kepada anggota tentang bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Bambang HS.

Kasubag Humas berharap agar dijajaran Polres Pasuruan tidak kecolongan lagi terhadap anggotanya yang terjerumus dalam kasus penyalagunaan narkoba. "Kasus yang telah menimpa oknum polisi ini, menjadi cambuk bagi polri agar lebih ketat lagi mengawasi anggota," tandasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7589 seconds (0.1#10.140)