Direktur Keuangan PT Elnusa divonis delapan tahun
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Keuangan nonaktif PT Elnusa Tbk Santun Nainggolan divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi dana milik PT Elnusa sebesar Rp111 miliar pada 2009–2010.
Nainggolanjuga harus membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta mengganti kerugian sebesar Rp5,9 miliar. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, kemarin.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dirinya akan menggunakan waktu tujuh hari konsultasi dengan terdakwa. (san)
Nainggolanjuga harus membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta mengganti kerugian sebesar Rp5,9 miliar. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, kemarin.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dirinya akan menggunakan waktu tujuh hari konsultasi dengan terdakwa. (san)
()