Sengaja jual ganja biar masuk penjara

Senin, 13 Februari 2012 - 10:18 WIB
Sengaja jual ganja biar masuk penjara
Sengaja jual ganja biar masuk penjara
A A A
Sindonews.com - Residivis kambuhan sengaja berharap kembali masuk penjara lantaran frustrasi karena faktor ekonomi. M Yazid Bastomi alias Majid (53), sengaja nekat menjual ganja dengan tujuan agar ditangkap polisi.

Dalam keseharian, warga Jalan Basuki Rahmat, Lorong Indras, No 58 B, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, ini bekerja sebagai sopir tembak bus kota Perumnas–Plaju yang penghasilannya tidak menentu.

Kakek dua cucu ini ditangkap di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan Hotel Aston, kemarin. Dalam catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis dan beberapa kali keluar-masuk penjara.

Pada 2005, Majid ditangkap Polsek Sukarami karena kasus ganja, kemudian pada 2007 diamankan Polsek Kemuning atas kasus pencabulan dan beberapa kali ditangkap jajaran anggota Ditnarkoba Polda Sumsel atas kepemilikan ganja.

"Ganja ini saya peroleh dari Zk (buron) warga Perumnas, Sako. Barang tersebut saya beli seharga Rp600 ribu bersama Nk (buron). Saya kenal Zk, saat sama di penjara tahun 2004. Selain menggunakan barang ini, saya juga mengantarkan kepada pembeli dengan dijanjikan upah bisa untuk beli makam selama tiga hari," kata Majid kepada penyidik Ditnarkoba Polda Sumsel kemarin.

Ironisnya, Majid mengaku sengaja melakukan perbuatan tersebut agar bisa hidup di penjara dan dipelihara pemerintah. Majid mengaku tidak sanggup lagi dengan kondisi ekonomi yang selalu menjadi persoalan hidupnya.

"Sebagai sopir tembak, penghasilan saya tidak menentu. Apalagi akhir-akhir ini sudah jarang sopir yang mau diserep karena penumpang sudah mulai berkurang dan berpengaruh dengan penghasilan. Semua kebutuhan hidup mahal semua, daripada saya pusing hidup dalam keadaan susah, lebih baik saya berada di dalam tahanan. Makan sudah disiapkan," ungkapnya.

Sementara itu, Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Polisi Tegus S, didampingi Kanit I Subdit III AKP A Darmawan, mengatakan, tertangkapnya tersangka setelah ada informasi dari masyarakat akan ada transaksi. Ganja kering yang dibungkus plastik siap pakai itu merupakan pesanan pelanggan.

"Tersangka adalah residivis yang diketahui kurir narkoba. Tersangka sudah menjadi target, meski sudah beberapa kali masuk-keluar penjara, tetap saja melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang (UU) tersebut," kata Darmawan.

Sementara itu, di tempat terpisah, dua anggota Satuan Lantas Polresta Palembang berhasil menangkap tukang ojek yang membawa ganja senilai Rp50 ribu yang baru saja dibelinya dari Dt (buron).

Tersangka Nuryadi (27), tukang ojek warga Jalan Lunjuk, Lorong Talang Jawa, RT 48 Kelurahan Bukit Jaya, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, ditangkap karena dicurigai saat diperiksa kelengkapan surat kendaraan sepeda motornya.

Pelaku berupaya melarikan diri dan meninggalkan motornya. Tersangka ditangkap karena melanggar rambu lalu lintas di Simpang Empat Polda saat mengendarai sepeda motor BG 5326 UD. Pria yang mengaku mengojek untuk kredit motor itu gugup saat melihat petugas dan mencoba melawan arus.

Melihat hal itu, dua petugas yang sedang berjaga lantas menyetop dan menanyai surat-suratnya. Cemas karena takut diketahui membawa ganja,dia pun melarikan diri.

Melihat gelagat tadi, Brigadir Budi Nurhidayat dan Brigadir Imam Setiawan yang berjaga langsung mengejarnya. Setelah digeledah, di saku celana tersangka terdapat ganja kering.

Tersangka mengaku ganja tersebut yang dibeli seharga Rp50.000 itu untuk digunakan sendiri. Tersangka terpaksa kabur karena takut ditangkap petugas karena membawa barang haram tersebut. "Saya sudah tiga bulan sebagai pemakai, dan barang tersebut untuk saya gunakan sendiri," kata Nuryadi. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7797 seconds (0.1#10.140)