Terlibat Trafficking, polisi tahan bos Hotel Pinang Mas
A
A
A
Sindonews.com -- Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan bos Hotel Pinang Mas Jalan Sungai Saddang Makassar, Ivan Limbunan sebagai tersangka dalam kasus trafficking (perdagangan manusia) tiga wanita asal Jawa Barat, kemarin. Ivan diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut bersama dua tersangka lainnya yang telah ditangkap lebih awal.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Himawan Sugeha mengungkapkan, Ivan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Makassar setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pria tersebut berperan penting dalam kasus tersebut.
"Setelah diperiksa, kami tahan tersangka Ivan Limbunan. Jadi, sampai sekarang sudah tiga tersangka dalam kasus trafficking ini" ujar perwira dua melati ini kepada wartawan, kemarin.
Dia menjelaskan, dua tersangka lainnya yakni Dewi Setiasih dan Anita yang ditangkap lebih awal diduga sebagai penyalur. Kedua tersangka ini, kata dia yang merekrut tiga korban yakni Risma Caleva, 28, Hermiati Oktavia 30, Neng Martina Lukena 20.
"Ivan yang memerintah dua tersangka untuk merekrut ketiga korban itu. Jadi, keterlibatannya sangat besar dalam kasus ini," ujar dia.
Dia menambahkan, ketiga tersangka dianggap melakukan unsur pidana perdagangan manusia dengan merekrut, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan sesorang disertai ancaman penipuan dan penyekapan. Awalnya, korban dijanjikan akan bekerja di hotel bintang lima di Makassar. Namun, belakangan justru hendak dipekerjakan sebagai nafsu lelaki hidung belang.
Ketiga tersangka diancam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Sementara hanya tiga orang ini saja yang ditetapkan tersangka," kata dia.
Kasus ini bermula saat salah korban Hermiati Oktavia melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Makassar, Rabu (8/2). Korban melaporkan bahwa, dia dan dua rekannya yang bekerja sejak 7 Februari lalu di hotel tersebut, tertipu oleh manajemen hotel.
Mereka dibawa dari kampung halamannya dijanjikan akan bekerja di hotel bintang lima sebagai pelayan. Namun, sesampainya di Makassar malah dipekerjakan sebagai wanita tuna susila. Beruntung, salah seorang korban berhasil menyelamatkan diri dan melapor ke Polrestabes Makassar.
Sementara itu, siang kemarin sekitar 50 mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Trafficking berunjukrasa di Hotel Pinang Mas Jalan Sungai Saddang Makassar. Mahasiswa yang marah atas kasus perdagangan manusia nekad menyegel hotel tersebut.
Selain menuntut polisi serius mengangani kasus tersebut, mahasiswa yang berasal dari beberapa kampus di Makassar ini juga mendesak pihak berwajib menutup hotel tersebut. "Memberikan ganti rugi terhadap korban baik secara material maupun nonmaterial," teriak Jack, koordinator aksi dalam pernyataan sikapnya.
Usai menyegel hotel tersebut, mahasiswa kemudian membubarkan diri. Pantauan SINDO sampai petang kemarin, tak ada aktifitas seperti biasa di hotel milik Irvan Limbunan ini. Beberapa panflet yang dibawa pendemo masih tertempel di pintu masuk hotel tersebut. Hanya ada beberapa karyawan yang tampak duduk di teras hotel. (wbs)
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Himawan Sugeha mengungkapkan, Ivan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Makassar setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pria tersebut berperan penting dalam kasus tersebut.
"Setelah diperiksa, kami tahan tersangka Ivan Limbunan. Jadi, sampai sekarang sudah tiga tersangka dalam kasus trafficking ini" ujar perwira dua melati ini kepada wartawan, kemarin.
Dia menjelaskan, dua tersangka lainnya yakni Dewi Setiasih dan Anita yang ditangkap lebih awal diduga sebagai penyalur. Kedua tersangka ini, kata dia yang merekrut tiga korban yakni Risma Caleva, 28, Hermiati Oktavia 30, Neng Martina Lukena 20.
"Ivan yang memerintah dua tersangka untuk merekrut ketiga korban itu. Jadi, keterlibatannya sangat besar dalam kasus ini," ujar dia.
Dia menambahkan, ketiga tersangka dianggap melakukan unsur pidana perdagangan manusia dengan merekrut, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan sesorang disertai ancaman penipuan dan penyekapan. Awalnya, korban dijanjikan akan bekerja di hotel bintang lima di Makassar. Namun, belakangan justru hendak dipekerjakan sebagai nafsu lelaki hidung belang.
Ketiga tersangka diancam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Sementara hanya tiga orang ini saja yang ditetapkan tersangka," kata dia.
Kasus ini bermula saat salah korban Hermiati Oktavia melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Makassar, Rabu (8/2). Korban melaporkan bahwa, dia dan dua rekannya yang bekerja sejak 7 Februari lalu di hotel tersebut, tertipu oleh manajemen hotel.
Mereka dibawa dari kampung halamannya dijanjikan akan bekerja di hotel bintang lima sebagai pelayan. Namun, sesampainya di Makassar malah dipekerjakan sebagai wanita tuna susila. Beruntung, salah seorang korban berhasil menyelamatkan diri dan melapor ke Polrestabes Makassar.
Sementara itu, siang kemarin sekitar 50 mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Trafficking berunjukrasa di Hotel Pinang Mas Jalan Sungai Saddang Makassar. Mahasiswa yang marah atas kasus perdagangan manusia nekad menyegel hotel tersebut.
Selain menuntut polisi serius mengangani kasus tersebut, mahasiswa yang berasal dari beberapa kampus di Makassar ini juga mendesak pihak berwajib menutup hotel tersebut. "Memberikan ganti rugi terhadap korban baik secara material maupun nonmaterial," teriak Jack, koordinator aksi dalam pernyataan sikapnya.
Usai menyegel hotel tersebut, mahasiswa kemudian membubarkan diri. Pantauan SINDO sampai petang kemarin, tak ada aktifitas seperti biasa di hotel milik Irvan Limbunan ini. Beberapa panflet yang dibawa pendemo masih tertempel di pintu masuk hotel tersebut. Hanya ada beberapa karyawan yang tampak duduk di teras hotel. (wbs)
()