11 polisi dijatuhi sanksi kurungan

Kamis, 09 Februari 2012 - 21:38 WIB
11 polisi dijatuhi sanksi kurungan
11 polisi dijatuhi sanksi kurungan
A A A
Sindonews.com - Delapan anggota polisi dijatuhi sanksi kurungan 21 hari dan 14 hari dalam sidang putusan pelanggaran disiplin yang digelar di Polres Bojonegoro. Mereka diketahui mengonsumsi narkoba.

Delapan anggota polisi tersebut yakni Aipda Basri, Aipda Hariyanto, Aipda Budi Santoso, Bripka Megaton, Briptu Ermanto, dan Bripka Bona Ramadan. Mereka dijatuhi sanksi kurungan 21 hari. Sedangkan, Bripka Budi dan Brigadir Doni dijatuhi sanksi kurungan 14 hari.

Mereka diketahui mengonsumsi narkoba itu setelah diadakan pemeriksaan urine bagi seluruh anggota Polres Bojonegoro. Dari pemeriksaan itu diketahui kalau dalam urine itu positif mengandung zat narkoba.

Wakapolres Bojonegoro Kompol Wahyu Wim Hariatno mengatakan, delapan anggota yang diketahui mengonsumsi narkoba itu tidak dapat mengelak. Sebab, kata dia, hasil tes urine itu menjadi alat bukti yang kuat. “Mereka tidak dapat mengelak,” ujar Wahyu yang memimpin jalannya sidang pelanggaran disiplin, Kamis (9/2/2012).

Pada saat yang sama, tiga anggota Polsek Sugihwaras yang dianggap lalai ketika bertugas menjaga tahanan hingga kabur juga disidangkan. Ketiganya yaitu Ipda Ashari, Bripka M Aziz, dan Brigadir Sumardi. “Ketiga anggota yang lalai dalam bertugas itu juga dijatuhi sanksi kurungan selama 21 hari,” ujar Wahyu.

Ketiga anggota Polsek Sugihwaras itu dianggap lalai ketika menjalankan tugas. Ketiganya dianggap meremehkan tugas menjaga seorang tahanan yaitu Marji, tersangka kasus pencurian kayu, hingga kabur dari tahanan. Hingga kini, Marji belum ditemukan.

Selain memberi sanksi kurungan, putusan dalam sidang pelanggaran disiplin juga menjatuhi ketiga anggota itu berupa penundaan pangkat selama dua periode. Sementara itu, Kapolsek Sugihwaras AKP Pujiono juga dihadirkan dalam sidang pelanggaran disiplin itu. Namun, dia hanya dijadikan saksi dan tidak sampai dikenai sanksi.

Kapolsek Sugihwaras AKP Pujiono mengatakan, hingga kini tersangka yaitu Marji masih diburu hingga ketemu. Bahkan, kata dia, bila ada warga yang mengetahui keberadaannya dan melaporkan pada polisi, dia sendiri akan memberi imbalan sebesar Rp1 juta. “Saya akan terus mencari tersangka hingga ketemu,” ujar Pujiono.

Setidaknya, sudah ada dua kali kasus tahanan kabur di wilayah Polres Bojonegoro. Seorang tahanan yang masih anak-anak juga pernah kabur dari Polsek Tambakrejo. Hingga kini, tersangka itu juga belum ketemu.

Dari kasus kaburnya dua tahanan itu, keduanya sama-sama disebabkan lengahnya petugas jaga. Di setiap tahanan polsek itu dijaga oleh empat petugas jaga secara bergiliran. Sementara, jam besuk juga telah diatur pada jam-jam tertentu.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8932 seconds (0.1#10.140)