Terima suap Rp1 M, Kapolsek dituntut 1,5 tahun bui

Rabu, 08 Februari 2012 - 14:16 WIB
Terima suap Rp1 M, Kapolsek...
Terima suap Rp1 M, Kapolsek dituntut 1,5 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Mantan Kapolsek Cicendo Kompol Brussel Duta Samodra dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Brussel dituntut karena menerima suap Rp1 miliar dari tersangka narkotika, tangkapan dari Bandara Husein Sastranegara.

Tuntutan dibacakan salah seorang JPU dari Pengadilan Tipikor Bandung Suroto Supeno. Terdakwa, kata Suroto, didakwa dengan dakwaan sekunder, yakni menyalahi administrasi dan melanggar pasal 11 juncto 18 UU Tipikor Tahun 1999 sebagaimana diubah 2001 juncto 55 KUHP dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Sedang dakwaan secara primer tidak terbukti. Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Ngurah Artanaya memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

"Mengenai tuntutan jaksa satu tahun enam bulan, terdakwa punya hak untuk pembelaan. Baik secara sendiri, maupun melalui kuasa hukumnya. Maka untuk pembelaan, majelis hakim memberi waktu satu minggu dari sekarang," katanya, Rabu (8/2/2012).

Kuasa Hukum terdakwa Anwar Jamaludin menyatakan, kliennya hanya melanggar secara administrasi saja. Namun, besar tuntutan satu tahun enam bulan itu dirasakan berat. "Ya termasuk berat, secara administrasi yang dilanggar oleh seorang Kapolsek. Kami upayakan minta ontslag (lepas dari tuntutan hukum)," katanya, usai sidang.

Sementara itu, terdakwa kedua dalam kasus suap tersebut, yakni Kanit Reskrim Cicendo AKP Suherman dituntut lebih ringan dari atasannya, yakni satu tahun empat bulan penjara.

Kasus yang mencoreng korps kepolisian ini terjadi Agustus 2011. Saat itu, Kapolsek Cicendo Brussel dan Kanit Reskrim Suherman menangani kasus tersangka narkotika tangkapan dari Bandara Husein Sastranegara.

Namun tersangka yang kini buron tersebut dibebaskan karena memberikan uang Rp1 miliar kepada dua petinggi Polsek Cicendo tersebut. (san)
()
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
1 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
2 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
2 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
3 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
4 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
5 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved