1.001 butir ekstasi diselundupkan dari Belanda
Rabu, 08 Februari 2012 - 12:34 WIB
1.001 butir ekstasi diselundupkan dari Belanda
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 1.001 butir ekstasi diselundupkan dari Belanda melalui Kantor Pos MPC, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jawa Barat.
Barang haram itu diselundupkan dalam paket seukuran kardus sepatu yang berisi keramik kincir angin. Di dalam keramik tersebut, disembunyikan 1.001 butir pil ekstasi.
Rencananya, ekstasi tersebut akan dikirim ke Jakarta. Namun berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung yang bekerja sama dengan petugas Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, dan petugas Kantor Pos.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Hapriyono MH menyebutkan, penggagalan penyelundupan ekstasi dilakukan, pada Sabtu 4 Februari 2012 lalu oleh petugas gabungan. Pihaknya juga menangkap pria berinisial ML (60), warga Indonesia yang tinggal di Bogor, namun kost di Bandung, sebagai penerima dan pengambil paket.
"Kami berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba asal Belanda, ekstasi tipe A. Modusnya, ekstasi disembunyikan di dalam souvenir dan dikemas bingkisan plastik bening, dikirimkan lewat pos," ujarnya di Kantor Bea Cukai, Bandung, Rabu (8/2/2012).
Diperkirakan, nilai barang haram tersebut mencapai Rp350 juta. "Kerugian negara tentu tidak dapat ditaksir lagi, karena akan timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat," terangnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk proses penyidikan.
Kata Hapriyono, ML melanggal UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2. "Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," sebutnya. (san)
Barang haram itu diselundupkan dalam paket seukuran kardus sepatu yang berisi keramik kincir angin. Di dalam keramik tersebut, disembunyikan 1.001 butir pil ekstasi.
Rencananya, ekstasi tersebut akan dikirim ke Jakarta. Namun berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung yang bekerja sama dengan petugas Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, dan petugas Kantor Pos.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Hapriyono MH menyebutkan, penggagalan penyelundupan ekstasi dilakukan, pada Sabtu 4 Februari 2012 lalu oleh petugas gabungan. Pihaknya juga menangkap pria berinisial ML (60), warga Indonesia yang tinggal di Bogor, namun kost di Bandung, sebagai penerima dan pengambil paket.
"Kami berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba asal Belanda, ekstasi tipe A. Modusnya, ekstasi disembunyikan di dalam souvenir dan dikemas bingkisan plastik bening, dikirimkan lewat pos," ujarnya di Kantor Bea Cukai, Bandung, Rabu (8/2/2012).
Diperkirakan, nilai barang haram tersebut mencapai Rp350 juta. "Kerugian negara tentu tidak dapat ditaksir lagi, karena akan timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat," terangnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk proses penyidikan.
Kata Hapriyono, ML melanggal UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2. "Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," sebutnya. (san)
()