Berkas polisi tembak polisi dilimpahkan ke Kejari

Rabu, 08 Februari 2012 - 07:01 WIB
Berkas polisi tembak polisi dilimpahkan ke Kejari
Berkas polisi tembak polisi dilimpahkan ke Kejari
A A A
Sindonews.com - Kasus penembakan terhadap anggota Satlantas Polsek Sukolilo, Bangkalan, Briptu Erik Setyo Widodo segera dilimpahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dengan pelimpahan itu, kasus sudah berada dalam penanganan pihak Kejari.

Dalam berkas yang dilimpahkan, terdapat dua nama yang sudah ditetapkan jadi pelaku pembunuhan, yakni Aiptu Sunarto dan Arif Wahyu. Tidak hanya pelaku, beberapa barang bukti di antaranya senjata api (senpi) yang dijadikan alat membunuh, juga ikut serta dilimpahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Hentoro Cahyono menyatakan, kasus pembunuhan terhadap anggota kepolisian, yang melibatkan dua pelaku sudah memasuki tahap pelimpahan. Selanjutnya, akan ditangani oleh tim gabungan dari kejaksaan negeri surabaya dan Bangkalan.

''Kedua pelaku pembunuhan terhadap anggota polres Bangkalan, hari ini (kemarin) sudah di limpahkan tahap dua oleh Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, setelah dari kejaksaan tinggi Jawa timur,” ujarnya di kantornya, Selasa (7/2/2012).

Hentoro menjelaskan, selanjutnya tim gabungan akan melakukukan penyelidikan terhadap tersangka dan pengkajian terhadap barang bukti. Secepat mungkin, pihaknya juga akan segera menyusun surat dakwaan yang kemudian secara berurutan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan.

Di saat proses penyidikan dan pendalaman terhadap barang bukti. Posisi kedua terdakwa saat ini, secara otomatis sudah berada di dalam sel rumah tahanan Bangkalan. Baru setelah semua proses selesai, keduanya akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

“Tinggal menunggu waktu saja, karena saat ini sudah memasuki tahap pelimpahan berkas. Itupun tidak akan lama,” ungkapnya.

Ditanya kapan berkas akan dilimpahkan ke pengadilan negeri. Hentoro berkeyakinan, untuk menuntaskan persoalan tersebut, masih membutuhkan waktu kurangan lebih sekitar satu minggu. Bilapun molor, paling tidak karena masih perlu penyempurnaan berkas saja.

''Saat ini kami sedang menyusun surat dakwaan tersebut, agar segera di limpah ke pengadilan sehingga persidangan bisa segera di gelar,” terangnya.

Perlu diketahui, kasus pembunuhan terhadap Briptu Erik Setyo Widodo, terjadi awal bulan puasa tahun lalu. Korban ditemukan tewas di perbukitan Geger, Kecamatan Blega, tanpa seragam polisi, setelah dieksekusi dengan cara ditembak mati, di akses tol Suramadu.

Hasil dari penyidikan yang dilakukan tim Polda Jatim, pelaku mengarah kepada Aiptu Sunarto yang juga teman satu korps korban, serta Arif Wahyu. Belum diketahui secara pasti, apa motif dari pembunuhan tersebut, hanya diduga ada dendam lama yang dibalut persoalan asmara.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Aiptu Sunarto, M. Mansur, membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut. Dalam waktu dekat, dia akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk meminta agar sidang digelar di Kota Surabaya, bukan di Kabupaten Bangkalan.

Adapun alasan kenapa sidang diminta di Kota Surabaya, tidak lain adalah berasal dari permintaan pihak keluarga karena kuatir akan keselamatan dan keamaan dari terdakwa.

''Faktor keselamatan yang menjadi pertimbangan kami, sehingga kami akan mengajukan permohonan agar sidang digelar di Surabaya saja,” ucapnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5690 seconds (0.1#10.140)