TKI asal Surabaya terancam penjara seumur hidup

Selasa, 07 Februari 2012 - 17:26 WIB
TKI asal Surabaya terancam...
TKI asal Surabaya terancam penjara seumur hidup
A A A
Sindonews.com - Vitria Depsi Wahyuni (19), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura terancam hukuman penjara seumur hidup, karena telah membunuh majikannya. Vitria saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Singapura.

Tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Singapura itu, jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni hukuman mati.

Samsuki, paman Vitria mengatakan, keponakannya itu akan divonis Pengadilan Singapura pada 15 Februari 2012 yang akan datang. Sambil memegang foto Vitria, Samsuki ditemani sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependidikan Jawa Timur.

"Saya berharap, dia dibebaskan dari segala tuduhan. Itu tidak benar," terang Samsuki tampak bersedih, kepada wartawan di Jawa Timur, Selasa (7/2/2012).

Ditambahkan Samsuki, keponakannya tersebut dituduh membunuh majikannya dengan cara melempar dengan vas bunga. Namun, tudingan itu tidak serta merta dipercayai semata-mata karena kesalahan Vitria.

"Dia melakukan itu karena membalas lemparan yang dilakukan majikannya terlebih dahulu. Setelah melempar vas bunga ke majikan, Vitria langsung melapor ke polisi setempat. Masa habis membunuh lapor polisi," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependidikan Jawa Timur Hari Sugiri mengaku berjanji akan membantu Vitria agar terbebas dari jeratan JPU. Untuk itu, pihaknya bersama Satgas TKI akan mengirim dokumen-dokumen ke KBRI di Singapura supaya hukuman Vitria diperingan.

"Kasus Vitria sangat rumit. Untuk bisa berangkat ke Singapura, umur Vitria dijadikan lebih tua. Padahal waktu berangkat akhir tahun 2009, umur Vitria masih 17 tahun. Supaya bisa berangkat, dijadikan 23 tahun," jelas Hari.

Selain itu, kejanggalan lain dalam dokumen keberangkatan Vitria adalah nama Vitria berbeda dalam sejumlah dokumen di ijazah. Namanya di ijazah adalah Vitria Depsi Wahyuni, sedangkan di paspor dan di akte kelahiran namanya menjadi Fitria dan akta juga beda.

"Nama orangtua Vitria di ijazah adalah Samsul Arifin, sedangkan di paspor dan akta adalah Samsudin," jelasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0609 seconds (0.1#10.140)