TKI asal Surabaya terancam penjara seumur hidup

Selasa, 07 Februari 2012 - 17:26 WIB
TKI asal Surabaya terancam...
TKI asal Surabaya terancam penjara seumur hidup
A A A
Sindonews.com - Vitria Depsi Wahyuni (19), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura terancam hukuman penjara seumur hidup, karena telah membunuh majikannya. Vitria saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Singapura.

Tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Singapura itu, jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni hukuman mati.

Samsuki, paman Vitria mengatakan, keponakannya itu akan divonis Pengadilan Singapura pada 15 Februari 2012 yang akan datang. Sambil memegang foto Vitria, Samsuki ditemani sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependidikan Jawa Timur.

"Saya berharap, dia dibebaskan dari segala tuduhan. Itu tidak benar," terang Samsuki tampak bersedih, kepada wartawan di Jawa Timur, Selasa (7/2/2012).

Ditambahkan Samsuki, keponakannya tersebut dituduh membunuh majikannya dengan cara melempar dengan vas bunga. Namun, tudingan itu tidak serta merta dipercayai semata-mata karena kesalahan Vitria.

"Dia melakukan itu karena membalas lemparan yang dilakukan majikannya terlebih dahulu. Setelah melempar vas bunga ke majikan, Vitria langsung melapor ke polisi setempat. Masa habis membunuh lapor polisi," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependidikan Jawa Timur Hari Sugiri mengaku berjanji akan membantu Vitria agar terbebas dari jeratan JPU. Untuk itu, pihaknya bersama Satgas TKI akan mengirim dokumen-dokumen ke KBRI di Singapura supaya hukuman Vitria diperingan.

"Kasus Vitria sangat rumit. Untuk bisa berangkat ke Singapura, umur Vitria dijadikan lebih tua. Padahal waktu berangkat akhir tahun 2009, umur Vitria masih 17 tahun. Supaya bisa berangkat, dijadikan 23 tahun," jelas Hari.

Selain itu, kejanggalan lain dalam dokumen keberangkatan Vitria adalah nama Vitria berbeda dalam sejumlah dokumen di ijazah. Namanya di ijazah adalah Vitria Depsi Wahyuni, sedangkan di paspor dan di akte kelahiran namanya menjadi Fitria dan akta juga beda.

"Nama orangtua Vitria di ijazah adalah Samsul Arifin, sedangkan di paspor dan akta adalah Samsudin," jelasnya. (san)
()
Berita Terkini
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
27 menit yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
41 menit yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
1 jam yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
1 jam yang lalu
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
1 jam yang lalu
Masyarakat Diimbau Jaga...
Masyarakat Diimbau Jaga Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan dan Instalasi Listrik
3 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved