Bendahara Pemprov Sulsel tersangka korupsi

Senin, 06 Februari 2012 - 14:36 WIB
Bendahara Pemprov Sulsel tersangka korupsi
Bendahara Pemprov Sulsel tersangka korupsi
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar telah menetapkan Bendahara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Anwar Beddu, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Walau pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini, namun pengacara Anwar Beddu, Asmaun Abbas mengakui hal tersebut.

Ditemui di Kantor Kejati Sulselbar, Asmaun Abbas mengaku kedatangnya untuk memberi keterangan terkait pemanggilan kliennya sebagai tersangka. "Iya sebagai tersangka, tapi batal diperiksa hari ini," kata dia, Senin (6/2/12).

Anwar Beddu batal diperiksa karena semua kegiatan di Kejati Sulselbar ditiadakan dikarenakan kedatangan Jaksa Agung Basrie Latief.

Asmaun Abbas berbicara atas nama Anwar Beddu mengatakan, dirinya tidak menerima jika hanya kliennya yang jadi tersangka. Karena dalam proses pencairan dan bansos tersebut Anwar Beddu hanya bertugas mencairkan tanpa harus memverifikasi fiktif tidaknya lembaga bersangkutan.

Perlu diketahui, korupsi dana bansos Sulsel telah merugikan negara hingga Rp8,8 miliar dari Rp34,5 miliar anggaran yang khusus untuk bansos 2008 silam. Audit Badan Pengawas Keuangan juga menetapkan 202 organisasi masyarakat dan LSM yang terbukti fiktif.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir menyatakan akan mengumumkan siapa-siapa saja yang telah jadi tersangka dalam kasus ini. "Rabu ini kita umumkan," kata dia.

Dia juga membenarkan jika hari ini Anwar Beddu harusnya diperiksa, tapi batal karena kedatangan Jaksa Agung untuk kunjungan kerja di Makassar.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6873 seconds (0.1#10.140)