Lagi, Kantor Desa Pamuruyan disegel warga

Jum'at, 03 Februari 2012 - 19:56 WIB
Lagi, Kantor Desa Pamuruyan...
Lagi, Kantor Desa Pamuruyan disegel warga
A A A
Sindonews.com - Kantor Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali disegel puluhan warga. Ini merupakan bentuk kekesalan warga yang sudah delapan bulan terakhir tidak mendapatkan jatah beras warga miskin (Raskin).

Keterangan yang dihimpun Sindo, aksi penyegelan dilakukan oleh lebih dari 50 orang warga yang umumnya merupakan kepala rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW). Mereka menutup pintu masuk kantor desa dan pintu masuk ruang kerja Kepala Desa Pamuruyan berinisial AR dengan cara memajang kayu dan bambu secara melintang di antara pintu.

Aksi ini dilakukan setelah lebih dari 30 ketua RT dan RW melakukan musyawarah dengan aparatur Desa Pamuruyan. Tidak hanya menyegel kantor desa saja, warga juga mendesak agar AR mundur dari jabatannya.

“Kantor ini akan terus disegel sampai tuntutan warga dipenuhi, salah satunya mendapatkan kembali jatah raskin yang sudah hampir delapan bulan tidak diperoleh warga,” ujar Ketua RW 07, Komarudin kepada wartawan.

Penyegelan kator Desa Pamuruyan ini merupakan kedua kalinya dilakukan oleh warga. Pada akhir tahun 2011, warga juga sempat menutup pintu masuk kantor desa. Kala itu warga kecewa karena raskin yang dijanjikan oleh Kepala Desa Pamuruyan AR akan didatangkan pada 28 Desember 2011, tidak kunjung terealisasi.

Ketua RW 03, Dedy Safari, menerangkan sejak delapan bulan terakhir warga tidak lagi mendapatkan pasokan jatah raskin. Hal tersebut diduga akibat dana raskin yang sudah diserahkan warga ke pemerintah desa tidak disetorkan ke Perum Dolog.

“Warga sudah menyerahkan uang sebesar Rp37 juta. Uang itu untuk menebus raskin bagi 700 kepala keluarga. Tapi nyatanya, dana itu diduga tidak disetorkan sehingga warga tidak lagi mendapatkan jatah raskin,” katanya.

Sementara itu kasus penyalahgunaan uang raskin di Desa Pamuruyan ini sedang proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Cibadak. “Kasus raskin di Desa Pamuruyan masih penyelidikan. Sudah ada beberapa warga yang dimintai keterangannya,” ujar sumber di Kejaksaan Negeri Cibadak.

Hasil penyelidikan sementara menunjukan Kepala Desa Pamuruyan AR diduga telah menyalahgunakan dana beras keluarga miskin (Raskin) dan alokasi dana desa (ADD) sepanjang tahun 201 senilai Rp37 Juta.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6923 seconds (0.1#10.140)