Kejari tahan dua pejabat Dispertan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari)Indramayu menahan dua pejabat Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Indramayu.
Kedua pejabat yang ditahan adalah kepala cabang Dinas Pertanian dan Peternakan Kecamatan Krangkeng, Us serta kepala cabang Dinas Pertanian dan Peternakan Kecamatan Cantigi, Sw.
Keduanya ditahan setelah Kejari Kabupaten Indramayu meningkatkan status keduanya menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dana kompensasi gagal panen senilai Rp15 miliar. Kasi Intel Kejari Kabupaten Indramayu Rahman Zamal mengatakan, kedua tersangka sebelum ditahan, menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya dimintai keterangan terkait penyaluran dana gagal panen kepada petani di Kecamatan Krangkeng dan Kecamatan cantigi. "Kedua tersangka diduga melakukan pungutan atas dana kompensasi gagal panen," ungkapnya, Jumat (3/2/2012).
Setelah menjalani pemeriksaan keduanya dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Indramayu.
Penetapan tersangka terhadap keduanya, setelah tim Kejari Indramayu melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi dana gagal panen. "Penetapan tersangka didasarkan atas keterangan saksi dari kelompok tani dan tersangka lain yang telah ditahan lebih dulu," ungkapnya.
Kejari Indramayu juga masih terus mendalami dugaan korupsi dana gagal panen tahun 2011 tersebut. "Pengembangan penyidikan masih terus kami lakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Tapi itu tergantung hasil penyidikan lanjutan," katanya.
Pekan lalu, Kejari Kabupaten Indramayu juga telah menahan dua tersangka lain yakni ketua kelompok tani (poktan) asal Kecamatan Krangkeng yakni Sap serta Abd. Keduanya ditahan Kejari Kabupaten Indramayu karena diduga melakukan pemotongan dana gagal panen milik petani di Kecamatan Krangkeng.
Kerugian negara akibat pemotongan dana gagal panen yang dilakukan sebesar Rp2 miliar. Bantuan dana gagal panen dari pemerintah pusat tersebut diberikan kepada petani di Kabupaten Indramayu. Daerah gagal panen tersebut seluas total 4.078 hektare yang diberikan pada petani di Kecamatan Cantigi, Balongan, Krangkeng, Losarang, Indramayu dan Anjatan.
Rahman Zamal menambahkan, sejauh ini telah empat tersangka yang ditahan."Banyak keterangan dari tersangka yang akan kita kembangkan lebih jauh.Penyidikan masih terus kita lakukan secara maraton," katanya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pemantau Korupsi Indramayu Imam Santoso meminta kepada Kejari Indramayu untuk dapat menelusuri aliran dana gagal panen yang diduga menguap."Ada indikasi, dana gagal panen menjadi proyek "bancakan".Ini harus diusut secara tuntas,"katanya.
Imam menambahkan, Kejari Indramayu juga diminta untuk melakukan penyidikan tentang aliran dana gagal panen yang dipotong secara massal tersebut. "Pemotongan dana milik petani dilakukan secara massal, hal ini mengindikasikan dilakukan secara sistematis,"katanya.
Kedua pejabat yang ditahan adalah kepala cabang Dinas Pertanian dan Peternakan Kecamatan Krangkeng, Us serta kepala cabang Dinas Pertanian dan Peternakan Kecamatan Cantigi, Sw.
Keduanya ditahan setelah Kejari Kabupaten Indramayu meningkatkan status keduanya menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dana kompensasi gagal panen senilai Rp15 miliar. Kasi Intel Kejari Kabupaten Indramayu Rahman Zamal mengatakan, kedua tersangka sebelum ditahan, menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya dimintai keterangan terkait penyaluran dana gagal panen kepada petani di Kecamatan Krangkeng dan Kecamatan cantigi. "Kedua tersangka diduga melakukan pungutan atas dana kompensasi gagal panen," ungkapnya, Jumat (3/2/2012).
Setelah menjalani pemeriksaan keduanya dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Indramayu.
Penetapan tersangka terhadap keduanya, setelah tim Kejari Indramayu melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi dana gagal panen. "Penetapan tersangka didasarkan atas keterangan saksi dari kelompok tani dan tersangka lain yang telah ditahan lebih dulu," ungkapnya.
Kejari Indramayu juga masih terus mendalami dugaan korupsi dana gagal panen tahun 2011 tersebut. "Pengembangan penyidikan masih terus kami lakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Tapi itu tergantung hasil penyidikan lanjutan," katanya.
Pekan lalu, Kejari Kabupaten Indramayu juga telah menahan dua tersangka lain yakni ketua kelompok tani (poktan) asal Kecamatan Krangkeng yakni Sap serta Abd. Keduanya ditahan Kejari Kabupaten Indramayu karena diduga melakukan pemotongan dana gagal panen milik petani di Kecamatan Krangkeng.
Kerugian negara akibat pemotongan dana gagal panen yang dilakukan sebesar Rp2 miliar. Bantuan dana gagal panen dari pemerintah pusat tersebut diberikan kepada petani di Kabupaten Indramayu. Daerah gagal panen tersebut seluas total 4.078 hektare yang diberikan pada petani di Kecamatan Cantigi, Balongan, Krangkeng, Losarang, Indramayu dan Anjatan.
Rahman Zamal menambahkan, sejauh ini telah empat tersangka yang ditahan."Banyak keterangan dari tersangka yang akan kita kembangkan lebih jauh.Penyidikan masih terus kita lakukan secara maraton," katanya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pemantau Korupsi Indramayu Imam Santoso meminta kepada Kejari Indramayu untuk dapat menelusuri aliran dana gagal panen yang diduga menguap."Ada indikasi, dana gagal panen menjadi proyek "bancakan".Ini harus diusut secara tuntas,"katanya.
Imam menambahkan, Kejari Indramayu juga diminta untuk melakukan penyidikan tentang aliran dana gagal panen yang dipotong secara massal tersebut. "Pemotongan dana milik petani dilakukan secara massal, hal ini mengindikasikan dilakukan secara sistematis,"katanya.
()