Kejati endus korupsi miliaran di Dinkes

Rabu, 01 Februari 2012 - 05:27 WIB
Kejati endus korupsi miliaran di Dinkes
Kejati endus korupsi miliaran di Dinkes
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengendus adanya penyimpangan yang terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel. Sejumlah kegiatan dan program yang dijalankan Dinkes saat ini masuk dalam daftar rencana klarifikasi.

Salah satu yang paling mengemuka adalah dugaan adanya pengutan liar bagi perawat yang ingin melakukan praktik atau dikenal dengan sebutan Surat Ijin Perawat (SIP). Di mana seluruh perawat harus meminta SIP sebelum betul-betul ke lapangan.

Permohonan SIP oleh perawat yang menjadi fokus Kejati terjadi pada 2011 silam. Dinkes mengeluarkan SIP sebanyak 15.000 lembar yang seharusnya gratis namun belakangan ditemukan adanya pembayaran Rp15.000 per orang. Jika dikalkulasi pungutan liarnya mencapai Rp225 juta.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir mengatakan, telah mengantongi draf adanya temuan tersebut dan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada pihak yang bertanggung jawab mengeluarkan SIP tersebut. ”Semua pihak yang mengetahui dan melaksanakan kegiatan ini akan diperiksa,” tuturnya, Selasa (31/1/12).

Hanya saja, Chaerul belum menyebutkan siapa yang akan pertama kali dipanggil memberikan keterangan. Dia juga menegaskan, pemanggilan tersebut baru bersifat pengumpulan data dan informasi dan akan ditangani langsung oleh Satuan Intelejen Kejati.

Selain soal dugaan adanya pungutan liar di Dinsos dalam menerbitkan SIP, ada keganjilan lain yang juga dipersiapkan oleh Kejati. Soal pengadaan sejumlah alat kesehatan di Rumah Sakit Daerah di Sulsel. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Muhammad Syahran Rauf juga mengaku telah memiliki drafnya.

”Sebenarnya ada beberapa yang kami curigai terjadi penyimpangan di Dinkes, tapi yang baru memiliki draf tidak semuanya, sehingga ini akan berlangsung bertahap,” kata Syahran.

Soal pengadaan alat kesehatan tersebut, Syahran belum memberikan rincian kasus, namun dia mensinyalir terdapat kerugian negara yang cukup besar. Tetapi masalah pastinya kerugian negara, Syahran mengaku nanti BPKP yang menentukan setelah dilakukan audit.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7249 seconds (0.1#10.140)