Apes, beli AC buat gubernur malah dibui
A
A
A
Sindonews.com - Niat hati ingin menyambut Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar malah terseret kasus korupsi dan jadi tersangka.
Nasib itulah yang menimpa Andi Saiful Alam, setelah jadi tersangka dan masuk ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kini dia harus dihadapkan pada hukuman badan atas semua perbuatannya.
Awalnya, Saiful Alam tidak ingin menjalankan proyek yang malah membawanya ke meja hijau itu. Namun karena perintah langsung atasannya, dia menjalankan.
Pada 2006 silam, Gubernur Sulawesi Selatan yang saat itu dijabat Amin Syam. Dia berencana melaksanakan kunjungan kerja ke Kepulauan Selayar. Letak Selayar yang berada di kaki peta Sulawesi dan terputus dari sambungan darat menjadikan daerah ini sedikit terisolir.
Fasilitas yang kurang lengkap, membuat pemerintah setempat tidak ingin mengecewakan gubernur. Oleh karena itulah, Bupati Selayar saat itu Syahrir Wahab memerintahkan pengadaan Air Conditioner (AC) untuk pendingin ruangan.
Karena waktu berkunjung yang sudah mepet, membuat pengadaan AC tersebut dilaksanakan tanpa melalui mekanisme tender. Alhasil perbuatan itu dijadikan sebagai kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Selayar.
Bahkan untuk melengkapi kecurigaan Kejari, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulsel melansir hasil audit kerugian negara sebesar Rp32 juta dari Rp110 juta anggaran yang dikucurkan.
Di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ussua Ammar menuntut Andi Saiful Alam hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.
Namun hal tersebut tidak diterima oleh Saiful Alam. Melalui Kuasa Hukumnya Andi Lilling mengajukan nota pembelaan, namun harus diberi waktu selama dua pekan dengan alasan jarak Makassar-Selayar sangat jauh sehingga menyulitkan perampungan berkas.
Saiful mengatakan, apa yang dia lakukan dalam proyek ini sama sekali tidak atas dasar ingin memperkaya diri sendiri, melainkan murni agar AC tersebut bisa menyejukkan ruangan yang nantinya ditempati Gubernur Sulsel.
"Uang yang dikategorikan hasil korupsi pun tidak berada di tangan saya, itu disita di tangan kaki tangan Bupati yang mengurus semua pengerjaan proyek ini," kata dia.
Atas kasus yang menimpa Saiful Alam, saat ini dia juga telah kehilangan pekerjaannya. "Saat ini saya hanya pasrah akan putusan majelis hakim, tapi saya tetap akan membela diri," tandasnya. (san)
Nasib itulah yang menimpa Andi Saiful Alam, setelah jadi tersangka dan masuk ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kini dia harus dihadapkan pada hukuman badan atas semua perbuatannya.
Awalnya, Saiful Alam tidak ingin menjalankan proyek yang malah membawanya ke meja hijau itu. Namun karena perintah langsung atasannya, dia menjalankan.
Pada 2006 silam, Gubernur Sulawesi Selatan yang saat itu dijabat Amin Syam. Dia berencana melaksanakan kunjungan kerja ke Kepulauan Selayar. Letak Selayar yang berada di kaki peta Sulawesi dan terputus dari sambungan darat menjadikan daerah ini sedikit terisolir.
Fasilitas yang kurang lengkap, membuat pemerintah setempat tidak ingin mengecewakan gubernur. Oleh karena itulah, Bupati Selayar saat itu Syahrir Wahab memerintahkan pengadaan Air Conditioner (AC) untuk pendingin ruangan.
Karena waktu berkunjung yang sudah mepet, membuat pengadaan AC tersebut dilaksanakan tanpa melalui mekanisme tender. Alhasil perbuatan itu dijadikan sebagai kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Selayar.
Bahkan untuk melengkapi kecurigaan Kejari, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulsel melansir hasil audit kerugian negara sebesar Rp32 juta dari Rp110 juta anggaran yang dikucurkan.
Di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ussua Ammar menuntut Andi Saiful Alam hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.
Namun hal tersebut tidak diterima oleh Saiful Alam. Melalui Kuasa Hukumnya Andi Lilling mengajukan nota pembelaan, namun harus diberi waktu selama dua pekan dengan alasan jarak Makassar-Selayar sangat jauh sehingga menyulitkan perampungan berkas.
Saiful mengatakan, apa yang dia lakukan dalam proyek ini sama sekali tidak atas dasar ingin memperkaya diri sendiri, melainkan murni agar AC tersebut bisa menyejukkan ruangan yang nantinya ditempati Gubernur Sulsel.
"Uang yang dikategorikan hasil korupsi pun tidak berada di tangan saya, itu disita di tangan kaki tangan Bupati yang mengurus semua pengerjaan proyek ini," kata dia.
Atas kasus yang menimpa Saiful Alam, saat ini dia juga telah kehilangan pekerjaannya. "Saat ini saya hanya pasrah akan putusan majelis hakim, tapi saya tetap akan membela diri," tandasnya. (san)
()