Pembunuh polisi dituntut 15 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com – Normawati, terdakwa dalam kasus pembunuhan anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Tamalate Aipda Andi Syahrul Rizal dituntut Jaksa
Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 15 tahun.
Normawati yang merupakan istri korban didampingi Kuasa Hukumnya Andi Ware saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa Penuntut Umum (JPU) Adnan Hamzah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Terdakwa hanya bisa menunduk dan sesekali meneteskan air mata mendengar fakta-fakta persidangan yang diutarakan Adnan Hamzah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Senin (30/1/12).
Dalam tuntutannya, Norma, sapaan Normawati terbukti telah melakukan pembunuhan kepada suaminya sendiri dengan menggunakan senjata api milik korban. Keterangan saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara yang menjadi pertimbangan Adnan dalam menjerat Norma.
Dokter Forensik RS Bhayangkara, Mauluddin saat bersaksi menyatakan, korban Aipda Syahrul tidak meninggal bunuh diri melainkan dibunuh dengan tertembak dari jarak cukup dekat. Saat kejadian, di dalam rumah korban di Jalan Karunrung Raya hanya ada korban dan istrinya serta dua anaknya yang masih kecil.
Walau dalam dakwaan di awal kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, menjerat Norma dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 dan 340 tentang pembunuhan berencana jo 356 KUHP, namun dalam tuntutan pasal lain yang dibuktikan oleh jaksa.
”Pasal yang terbukti yakni Pasal 44 ayat (3) undang-undang nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Namun, tidak menutupi pasal dakwaan lainnya,” tutur Adnan.
Norma melalui kuasa hukumnya juga akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Dalam kesaksian sebelumnya, Norma tetap kukuh bukan pelaku pembunuhan suaminya. Namun, Norma pun tidak mampu menjelaskan dan menegaskan jika suaminya bunuh diri dengan senjatanya sendiri.
Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, keluarga korban sedikit merasa lega. Namun masih akan menunggu pembelaan dari Norma dan putusan majelis hakim. Saudara korban, Bripka Andi Syarkawi mengatakan, proses hukum dalam kematian adik kandungnya tersebut sepenuhnya ia serahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Aipda Syahrul Rizal meninggal dunia di rumahnya sendiri di Jalan Karunrung Raya 1 RT 1 RW 1, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Jumat (4/2/11) lalu. Dia saat itu mengalami luka tembakan di bagian kanan dadanya tepat di bawah ketiak dengan peluru tembus hingga ke jantung.
Ayah dari Viky dan Kiky ini diduga saat itu bunuh diri, namun polisi melihat keganjilan sehingga dilakukan penyidikan dan menatapkan istrinya sebagai tersangka.(azh)
Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 15 tahun.
Normawati yang merupakan istri korban didampingi Kuasa Hukumnya Andi Ware saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa Penuntut Umum (JPU) Adnan Hamzah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Terdakwa hanya bisa menunduk dan sesekali meneteskan air mata mendengar fakta-fakta persidangan yang diutarakan Adnan Hamzah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Senin (30/1/12).
Dalam tuntutannya, Norma, sapaan Normawati terbukti telah melakukan pembunuhan kepada suaminya sendiri dengan menggunakan senjata api milik korban. Keterangan saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara yang menjadi pertimbangan Adnan dalam menjerat Norma.
Dokter Forensik RS Bhayangkara, Mauluddin saat bersaksi menyatakan, korban Aipda Syahrul tidak meninggal bunuh diri melainkan dibunuh dengan tertembak dari jarak cukup dekat. Saat kejadian, di dalam rumah korban di Jalan Karunrung Raya hanya ada korban dan istrinya serta dua anaknya yang masih kecil.
Walau dalam dakwaan di awal kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, menjerat Norma dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 dan 340 tentang pembunuhan berencana jo 356 KUHP, namun dalam tuntutan pasal lain yang dibuktikan oleh jaksa.
”Pasal yang terbukti yakni Pasal 44 ayat (3) undang-undang nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Namun, tidak menutupi pasal dakwaan lainnya,” tutur Adnan.
Norma melalui kuasa hukumnya juga akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Dalam kesaksian sebelumnya, Norma tetap kukuh bukan pelaku pembunuhan suaminya. Namun, Norma pun tidak mampu menjelaskan dan menegaskan jika suaminya bunuh diri dengan senjatanya sendiri.
Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, keluarga korban sedikit merasa lega. Namun masih akan menunggu pembelaan dari Norma dan putusan majelis hakim. Saudara korban, Bripka Andi Syarkawi mengatakan, proses hukum dalam kematian adik kandungnya tersebut sepenuhnya ia serahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Aipda Syahrul Rizal meninggal dunia di rumahnya sendiri di Jalan Karunrung Raya 1 RT 1 RW 1, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Jumat (4/2/11) lalu. Dia saat itu mengalami luka tembakan di bagian kanan dadanya tepat di bawah ketiak dengan peluru tembus hingga ke jantung.
Ayah dari Viky dan Kiky ini diduga saat itu bunuh diri, namun polisi melihat keganjilan sehingga dilakukan penyidikan dan menatapkan istrinya sebagai tersangka.(azh)
()