Pengacara Odih ngamuk Imas divonis 6 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Pembacaan vonis untuk terdakwa penyuapan HRD PT Onamba Indonesia (OI) Odih Juanda diwarnai dengan teriakan dan tangisan.
Odih yang merupakan terdakwa penyuapan terhadap hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari, yang lebih dulu divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan.
Setelah itu, majelis hakim membacakan vonis Imas, sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis Odih.
"Terdakwa telah melakukan korupsi bersama-sama. Majelis hakim menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti 3 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso di Ruang Sidang I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (30/1/2012).
Odih terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Sebab, dia ketangkap tangan oleh KPK saat menyerahkan uang Rp200 juta kepada hakim Imas. Uang suap itu kemudian disita negara.
Usai sidang, Odih langsung disambut pelukan karyawan dan pendukungnya. Beberapa keluarganya bahkan menangis. "Itu uang kita," kata salah seorang karyawan.
Sementara kuasa hukum Odih, Syafrudin Lubis langsung berteriak-teriak mengecam hakim dan jaksa KPK. "Imas pemeras hanya 6 tahun. Odih korban divonis 4 tahun, adil tidak? Saya bilang tidak adil," kata Syafrudin.
Dia juga menuduh, uang Rp200 juta adalah hasil perusahaan, tetapi dirampok majelis hakim dan KPK. "Dulu saya percaya KPK. Tapi sekarang tidak!" katanya.
Odih yang merupakan terdakwa penyuapan terhadap hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari, yang lebih dulu divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan.
Setelah itu, majelis hakim membacakan vonis Imas, sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis Odih.
"Terdakwa telah melakukan korupsi bersama-sama. Majelis hakim menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti 3 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso di Ruang Sidang I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (30/1/2012).
Odih terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Sebab, dia ketangkap tangan oleh KPK saat menyerahkan uang Rp200 juta kepada hakim Imas. Uang suap itu kemudian disita negara.
Usai sidang, Odih langsung disambut pelukan karyawan dan pendukungnya. Beberapa keluarganya bahkan menangis. "Itu uang kita," kata salah seorang karyawan.
Sementara kuasa hukum Odih, Syafrudin Lubis langsung berteriak-teriak mengecam hakim dan jaksa KPK. "Imas pemeras hanya 6 tahun. Odih korban divonis 4 tahun, adil tidak? Saya bilang tidak adil," kata Syafrudin.
Dia juga menuduh, uang Rp200 juta adalah hasil perusahaan, tetapi dirampok majelis hakim dan KPK. "Dulu saya percaya KPK. Tapi sekarang tidak!" katanya.
()