Terbukti disuap, hakim Imas dibui 6 tahun

Senin, 30 Januari 2012 - 14:06 WIB
Terbukti disuap, hakim...
Terbukti disuap, hakim Imas dibui 6 tahun
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari, divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso di Ruang Sidang I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (30/1/2012). Terdakwa Imas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b tentang Gratifikasi.

"Dengan ini menjatuhkan pidana selama enam tahun serta denda Rp200 juta kepada terdakwa," kata Ketua Hakim Singgih Budi Prakoso dalam amar putusannya.

Menanggapi vonis tersebut, Jaksa KPK Riyono mengaku akan pikir-pikir untuk melakukan banding. Terlebih, vonis tersebut tidak sampai setengah dari tuntutan Jaksa KPK.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Imas 13 tahun penjara dan denda Rp200 juta. "Kita pikir-pikir (banding). Karena setengah (tuntutan) tidak sampai," ujar Riyono usai sidang.

Sementara kuasa hukum terdakwa Imas juga mengaku akan menentukan langkah selanjutnya dalam waktu tujuh hari, sesuai dengan tempo yang diberikan oleh hakim untuk menerima putusan.

Kasus suap Hakim Imas bermula dari perkara industrial PT Onamba Indonesia (OI) yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Odih dan Imas sepakat memenangkan gugatan PT OI dengan imbalan hadiah berupa uang.

Untuk sidang di PHI Bandung, Imas menerima uang Rp352 juta dari Odi yang menjadi perwakilan untuk memenangkan kasus mereka. Putusan sidang pada April 2011 mengabulkan semua gugatan PT OI.

Imas ditangkap KPK saat menerima uang Rp200 juta dari HRD PT OI Odih Juanda. Uang tersebut diserahkan Odih di Rumah Makan Ponyo di Cinunuk, Kabupaten Bandung, pada 30 Juni 2011.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7082 seconds (0.1#10.140)