Gubernur Jabar cabut gugatan banding Apindo

Sabtu, 28 Januari 2012 - 12:28 WIB
Gubernur Jabar cabut...
Gubernur Jabar cabut gugatan banding Apindo
A A A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan mencabut upaya banding yang sudah diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui PTUN Bandung.

"Supaya posisi nol-nol ya kita cabut gugatan (banding). Pencabutan akan berlangsung. Banding gugatan kan prosesnya ke PTUN," kata Ahmad Heryawan, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2012).

Upaya banding sebelumnya dilayangkan Pemerintah Provinsi Jabar untuk melawan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang dikabulkan PTUN Bandung tentang pencabutan SK Gubernur yang menetapan UMK Bekasi.

Lanjut Heryawan, pencabutan banding akan dilakukan sesegera mungkin. "Senin (30 Januari 2012) diproses," sebutnya.

Saat itu, Heryawan baru saja melakukan pertemuan dengan Apindo. Pertemuan sekaligus menyampaikan dan membahas SK baru yakni SK Gubernur Jabar No 561/f.211-bangsos/2012 tentang perubahan ketiga Keputusan Gubernur Jabar No 561/kep.1540-bangsos/2011 tentang UMK Jabar 2012 tertanggal 27 Januari 2012.

SK baru ini menyepakati bahwa UMK Bekasi Rp1.491.000, untuk kelompok II ditetapkan Rp1.715.000, dan untuk kelompok III Rp1.849.000. Adanya SK baru itu, maka gubernur Jabar mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung.

Ketua Apindo Jawa Barat Deddy Wijaya menambahkan, sebelumnya pihaknya melakukan gugatan terhadap SK Gubernur karena ada ketidaksepahaman. Dengan adanya SK yang baru, pihaknya sepakat untuk membayar nominal upah yang baru. Kesepakatan dicapai demi kepentingan bersama, antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Jika banding, prosesnya akan panjang, belum lagi ada PK (peninjauan kembali) sedangkan pembayaran kepada buruh enggak bisa ditunggu. Tak mungkin kan upah dibalik lagi seperti 2011," terangnya di tempat yang sama.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8217 seconds (0.1#10.140)