KIP Aceh lega MK pastikan waktu pemilukada

Jum'at, 27 Januari 2012 - 15:33 WIB
KIP Aceh lega MK pastikan waktu pemilukada
KIP Aceh lega MK pastikan waktu pemilukada
A A A
Sindonews.com - Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Aceh siap melaksanakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi peluang penyesuaian jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh, paling lambat 9 April 2012.

Pemilukada Aceh yang sedianya digelar 16 Februari itu diundur untuk memberikan kesempatan kepada calon gebernur/wakil gubernur yang belum mendaftar.

Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra mengakui tertundanya pelaksanaan Pemilukada Aceh karena masalah teknis. "Sekali lagi ini murni masalah teknis," ujarnya ketika ditemui di Gedung MK usai sidang gugatan Pemilukada Aceh, Jumat (27/1/2012).

Kendala teknis dimaksud Ilham, kurangnya waktu untuk memverifikasi dukungan kepada calon independen. "Waktu yang diberikan kurang, sedangkan kami butuh waktu untuk memverifikasi dukungan kepada calon independen, berupa fotokopi KTP dan lain sebagainya," tuturnya.

Keputusan menggelar pemilukada paling tidak 9 April, menurut Ilham sudah tepat dan sesuai dengan perhitungan KIP Aceh.
"Patokan MK 9 April itu waktu maksimal sudah sesuai dengan perhitungan kami. Kami menghitung, misalnya kalau ada calon independen yang mendaftar di semua wilayah berapa waktu yang dibutuhkan untuk verifikasi," ujar Ilham.

Jika nanti ada calon baru, bagaimana dengan surat suaranya, pihaknya tentu perlu me-restart kembali pengadaan logistik jika perlu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ilham berharap dengan adanya kepastian waktu pelaksaan dari MK, kondisi di Aceh akan semakin kondusif. Sebagai pihak penyelenggara, KIP Aceh hanya ingin melaksanakan tugas dengan profesional dan baik. Pemilukada itu sendiri diperkirakan akan menelan biaya sebesar Rp211 miliar. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6354 seconds (0.1#10.140)