Adang: Miranda tersangka kewenangan KPK

Jum'at, 27 Januari 2012 - 15:12 WIB
Adang: Miranda tersangka...
Adang: Miranda tersangka kewenangan KPK
A A A
Sindonews.com - Adang Daradjatun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS yang juga suami dari Nunun Nurbaiti menyebutkan, dia dan keluarganya tidak mau mengomentari soal penetapan Miranda S Goeltom sebagai tersangka kasus cek pelayat.

Menurut Adang, semuanya merupakan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adang yang ditemui di Mapolda Sumatera Barat dalam kunjungan kerjanya tidak mau berkomentar banyak soal kasus cek pelayat yang melibatkan istrinya dan Miranda, mantan deputi senior Bank Indonesia.

"Penetapan tersangka bagi Miranda sepenuhnya adalah kewenangan KPK," ucapnya singkat, Jumat (27/1/2012).

Untuk itu, dia dan keluarganya tidak akan mencampuri urusan tersebut. Miranda sendiri ditetapkan menjadi tersangka sejak Kamis lalu setelah KPK memiliki cukup bukti keterlibatan dalam kasus yang banyak menyeret mantan politikus Senayan itu.

Adang sendiri bersama anggota Komisi III DPR dan lainnya berkunjung ke Kabupaten Sijunjung guna mendalami kasus terbunuhnya dua tahanan di bawah umur di sel tahanan mapolsek setempat.

Komisi III sendiri meminta penjelasan Kapolda Sumatera Barat dalam kasus yang menghebohkan tersebut. Komisi III juga meminta agar polisi transparan mengusut kasus tewasnya dua orang kakak beradik tersebut.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7225 seconds (0.1#10.140)