49% Rumah ibadah di Solo tanpa IMB

Jum'at, 27 Januari 2012 - 10:35 WIB
49% Rumah ibadah di Solo tanpa IMB
49% Rumah ibadah di Solo tanpa IMB
A A A
Sindonews.com - Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Solo, Suharso mengungkapkan, tercatat ada 49 persen bangunan rumah ibadah di kota Solo tidak memiliki, bahkan belum memproses sama sekali Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Jika dibiarkan dikhawatirkan dapat memicu konflik. Padahal, di kota Solo total terdapat 780 bangunan rumah ibadah,” jelas Kepala Kantor Kesbangpol Pemerintah Kota Solo Suharso, di Balaikota Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/1).

Menurut Suharso, sampai saat ini baru sebanyak 258 bangunan rumah ibadah yang memiliki IMB atau sekitar 33 persen. Sedang 137 bangunan belum jelas peruntukkannya secara sebagai rumah ibadah atau sebanyak 18 persen, kemudian 49 persen lainnya atau 385 bangunan rumah ibadah yang belum ber IMB.

“Saya memang telah berkali-kali meminta pengelola bangunan rumah ibadah agar segera mengurus izin bagi yang belum memiliki. Dengan sudah mengantongi IMB, berarti telah memberi legalisasi peruntukan sebagai bangunan rumah ibadah,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Solo telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota yang berisi dorongan kepada pengelola bangunan rumah ibadah agar segera mengurus IMB. Bahkan bangunan rumah ibadat yang berdiri sebelum tahun 2006 diberi kemudahan.

Kenapa dipermudah bagi bangunan rumah ibadah yang berdiri sebelum tahun 2006 ? Menurut Suharso, karena sebelum tahun itu kota Solo belum ada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Sehingga, ketentuan bangunan rumah ibadah musti memiliki IMB, belum diatur.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8657 seconds (0.1#10.140)