Kuasa hukum minta pemberi suap dihukum
A
A
A
Sindonews.com – Tim kuasa hukum mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Ciamis Dede Lukman menyampaikan keberatan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung berupa vonis satu tahun penjara kepada kliennya.
Pengungkapan kasus tersebut terkesan dipaksakan dan tebang pilih karena hanya menyeret Mantan Kadinsosnakertrans Ciamis, yang didakwa sebagai penerima suap. Sementara pemberi suap,sampai saat ini tidak tersentuh hukum.
Ketua Tim Kuasa Hukum Edis Gunawan mengatakan,pihaknya harus mengakui putusan majelis dengan pertimbangan hukum seperti itu. Namun, pihaknya keberatan karena Pasal 11 UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi merupakan pasal delik suap menyuap.
”Kalau delik kasusnya suap,mutlak harus ada pemberi suap dan penerima suap. Sementara dalam kasus ini hanya penerima suap Dede Lukman saja yang jadikan tersangka. Sementara pemberi tidak ada dalam persidangan,” kata Edis,kemarin.
Edis mengungkapkan,uang sejumlah Rp1,3 miliar yang dikirim dari pemberi suap kepada kliennya juga diberikan kepada orang-orang tim di Jakarta sesuai bukti kejaksaan dalam persidangan.
”Namun, sampai saat ini pemberi suap maupun penerima suap yang sebenarnya malah tidak muncul dalam persidangan. Malah klien kami yang menjadi korban,” ungkap Edis.
Edis menegaskan,apa yang disampaikan penuntut umum bertentangan dengan tim pengacara.Hanya saja,Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk pikir-pikir selama tujuh hari.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap dua mantan pejabat Kabupaten Ciamis,Rabu (25/1). Keduanya yaitu mantan Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Ciamis Dede Lukman dan mantan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Ciamis Elan Jakalalana.
Kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta, atau subsider selama satu bulan kurungan penjara. Dede dan Elan ditetapkan terlibat kasus suap atau gratifikasi untuk melancarkan Proyek Pembangunan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (PPIPD) Kabupaten Ciamis. (wbs)
Pengungkapan kasus tersebut terkesan dipaksakan dan tebang pilih karena hanya menyeret Mantan Kadinsosnakertrans Ciamis, yang didakwa sebagai penerima suap. Sementara pemberi suap,sampai saat ini tidak tersentuh hukum.
Ketua Tim Kuasa Hukum Edis Gunawan mengatakan,pihaknya harus mengakui putusan majelis dengan pertimbangan hukum seperti itu. Namun, pihaknya keberatan karena Pasal 11 UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi merupakan pasal delik suap menyuap.
”Kalau delik kasusnya suap,mutlak harus ada pemberi suap dan penerima suap. Sementara dalam kasus ini hanya penerima suap Dede Lukman saja yang jadikan tersangka. Sementara pemberi tidak ada dalam persidangan,” kata Edis,kemarin.
Edis mengungkapkan,uang sejumlah Rp1,3 miliar yang dikirim dari pemberi suap kepada kliennya juga diberikan kepada orang-orang tim di Jakarta sesuai bukti kejaksaan dalam persidangan.
”Namun, sampai saat ini pemberi suap maupun penerima suap yang sebenarnya malah tidak muncul dalam persidangan. Malah klien kami yang menjadi korban,” ungkap Edis.
Edis menegaskan,apa yang disampaikan penuntut umum bertentangan dengan tim pengacara.Hanya saja,Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk pikir-pikir selama tujuh hari.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap dua mantan pejabat Kabupaten Ciamis,Rabu (25/1). Keduanya yaitu mantan Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Ciamis Dede Lukman dan mantan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Ciamis Elan Jakalalana.
Kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta, atau subsider selama satu bulan kurungan penjara. Dede dan Elan ditetapkan terlibat kasus suap atau gratifikasi untuk melancarkan Proyek Pembangunan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (PPIPD) Kabupaten Ciamis. (wbs)
()