Kuasa hukum minta pemberi suap dihukum

Jum'at, 27 Januari 2012 - 07:54 WIB
Kuasa hukum minta pemberi...
Kuasa hukum minta pemberi suap dihukum
A A A
Sindonews.com – Tim kuasa hukum mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Ciamis Dede Lukman menyampaikan keberatan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung berupa vonis satu tahun penjara kepada kliennya.

Pengungkapan kasus tersebut terkesan dipaksakan dan tebang pilih karena hanya menyeret Mantan Kadinsosnakertrans Ciamis, yang didakwa sebagai penerima suap. Sementara pemberi suap,sampai saat ini tidak tersentuh hukum.

Ketua Tim Kuasa Hukum Edis Gunawan mengatakan,pihaknya harus mengakui putusan majelis dengan pertimbangan hukum seperti itu. Namun, pihaknya keberatan karena Pasal 11 UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi merupakan pasal delik suap menyuap.

”Kalau delik kasusnya suap,mutlak harus ada pemberi suap dan penerima suap. Sementara dalam kasus ini hanya penerima suap Dede Lukman saja yang jadikan tersangka. Sementara pemberi tidak ada dalam persidangan,” kata Edis,kemarin.

Edis mengungkapkan,uang sejumlah Rp1,3 miliar yang dikirim dari pemberi suap kepada kliennya juga diberikan kepada orang-orang tim di Jakarta sesuai bukti kejaksaan dalam persidangan.

”Namun, sampai saat ini pemberi suap maupun penerima suap yang sebenarnya malah tidak muncul dalam persidangan. Malah klien kami yang menjadi korban,” ungkap Edis.

Edis menegaskan,apa yang disampaikan penuntut umum bertentangan dengan tim pengacara.Hanya saja,Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap dua mantan pejabat Kabupaten Ciamis,Rabu (25/1). Keduanya yaitu mantan Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Ciamis Dede Lukman dan mantan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Ciamis Elan Jakalalana.

Kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta, atau subsider selama satu bulan kurungan penjara. Dede dan Elan ditetapkan terlibat kasus suap atau gratifikasi untuk melancarkan Proyek Pembangunan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (PPIPD) Kabupaten Ciamis. (wbs)
()
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved