Apindo menang, buruh ancam lumpuhkan Bekasi
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Bekasi terhadap SK Gubernur Jabar tentang penetapan UMK Bekasi.
Akibatnya, ribuan buruh asal Bekasi yang sejak sidang mendatangi PTUN Bandung, mengecam hasil putusan majelis hakim yang dipimpin Disiplin F Manao. Ribuan buruh menilai putusan hakim sangat merugikan buruh.
"Majelis hakim menyatakan, SK Gubernur Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 batal. Untuk itu, memerintahkan kepada gubernur untuk menerbitkan SK yang baru berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dan buruh," kata Ketua Majelis Hakim, Disiplin F Manao saat membacakan amar putusannya, Kamis (26/1/2012).
Mendengar putusan itu, ratusan buruh yang mensesaki ruang sidang langsung marah dan keluar dari ruang sidang. Padahal, sidang belum ditutup. “Teman-teman ayo kita lumpuhkan Bekasi," teriak seorang buruh yang disambut suara gaduh teman-temannya.
Caci maki pun dilontarkan para buruh yang terbakar amarah. Meski begitu, hakim tetap membacakan putusannya hingga akhirnya menutup sidang.
Sebelum sidang, Koordinator aksi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonseia (FSPMI) M Nurdin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen tambahan yang kepada majelis hakim. Di antaranya surat kesepakatan dengan Apindo serta surat dukungan dari kawasan berikat di Bekasi.
"Ada tujuh kawasan berikat di Bekasi yang mendukung pemberlakuan SK UMK 2012," sebut Nurdin.
Menurutnya, jika majelis hakim memenangkan gugatan Apindo, akan mengancam kondisi sosial Bekasi. "Jika putusan hakim melenceng, seluruh rakyat Bekasi akan turun ke jalan," tegasnya.
Akibatnya, ribuan buruh asal Bekasi yang sejak sidang mendatangi PTUN Bandung, mengecam hasil putusan majelis hakim yang dipimpin Disiplin F Manao. Ribuan buruh menilai putusan hakim sangat merugikan buruh.
"Majelis hakim menyatakan, SK Gubernur Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 batal. Untuk itu, memerintahkan kepada gubernur untuk menerbitkan SK yang baru berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dan buruh," kata Ketua Majelis Hakim, Disiplin F Manao saat membacakan amar putusannya, Kamis (26/1/2012).
Mendengar putusan itu, ratusan buruh yang mensesaki ruang sidang langsung marah dan keluar dari ruang sidang. Padahal, sidang belum ditutup. “Teman-teman ayo kita lumpuhkan Bekasi," teriak seorang buruh yang disambut suara gaduh teman-temannya.
Caci maki pun dilontarkan para buruh yang terbakar amarah. Meski begitu, hakim tetap membacakan putusannya hingga akhirnya menutup sidang.
Sebelum sidang, Koordinator aksi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonseia (FSPMI) M Nurdin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen tambahan yang kepada majelis hakim. Di antaranya surat kesepakatan dengan Apindo serta surat dukungan dari kawasan berikat di Bekasi.
"Ada tujuh kawasan berikat di Bekasi yang mendukung pemberlakuan SK UMK 2012," sebut Nurdin.
Menurutnya, jika majelis hakim memenangkan gugatan Apindo, akan mengancam kondisi sosial Bekasi. "Jika putusan hakim melenceng, seluruh rakyat Bekasi akan turun ke jalan," tegasnya.
()