Izin tambang pemicu rusuh Bima

Kamis, 26 Januari 2012 - 15:31 WIB
Izin tambang pemicu rusuh Bima
Izin tambang pemicu rusuh Bima
A A A
Sindonews.com - Penyebab pembakaran Kantor Bupati Bima oleh massa hingga saat ini belum jelas. Namun kuat dugaan, pembakaran kantor tersebut akibat penolakan Bupati Bima Ferry Zulkarnain untuk mencabut SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan.

“Informasi yang saya dapatkan karena hasil kesepakatan antara Bupati dengan DPRD Bima tetap tidak bisa mencabut SK Pertambangan,” kata mantan Kadis Tambang Kabupaten Bima, Syahbuddin, saat dihubungi okezone, Kamis (26/1/2012).

Akibat keputusan tersebut, massa kemudian melampiaskan ke sejumlah gedung pemerintahan. “Gedung KPUD Bima juga ikut dibakar massa,” tuturnya.

Saat ini, lanjutnya, asap hitam masih membumbung tinggi di komplek Kantor Bupati Bima tersebut. “Di sana ada sejumlah gedung yang berdekatan,” tegasnya.

Padahal, lanjut Syahbuddin, saat dirinya menjabat sebagai Kadis Tambang warga tidak mempermasalahkan penambangan tersebut. “Saat menjabat saya meminta warga untuk tanda tangan sebelum keluarnya izin. Nah, kalau yang sekarang saya tidak tahu,” paparnya.

Sebelumnya, polisi terlibat bentrok dengan massa di Pelabuhan Sape, NTB pada Sabtu 24 Desember 2011 lalu. Massa yang terdiri dari warga dan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak pengesahan surat izin pertambangan yang dikeluarkan Bupati Bima.

Massa sempat menutup Pelabuhan Sape sebagai bentuk kekecewaan dari terbitnya surat izin tersebut yang berdampak pada pencemaran mata air di wilayah mereka.

Kericuhan terjadi saat polisi berusaha mengurai massa. Dua orang peserta aksi bahkan tewas diduga akibat dianiaya polisi. Polisi sudah menetapkan lima orang petugas sebagai terperiksa.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5783 seconds (0.1#10.140)